Pixel Codejatimnow.com

Anggotanya Jadi Korban Penganiayaan, DPC Peradi Surabaya Lapor Polisi

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Sekjen Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya, Samba Perwira Jaya (kiri) dan tim saat menunjukkan bukti laporan polisi dan kondisi korban. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Sekjen Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya, Samba Perwira Jaya (kiri) dan tim saat menunjukkan bukti laporan polisi dan kondisi korban. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Seorang advokat magang di Kantor Hukum Salawati & Satria di Surabaya menjadi korban penganiayaan hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim, dan saat ini disebut tengah dilakukan penyelidikan.

Sekjen Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya, Samba Perwira Jaya menyebut, korban bernama Matthew Gladden. Sementara penganiayaan terhadap korban terjadi di Apartemen Purimas Surabaya.

"Sudah kami laporkan ke Polda Jatim, tanggal 15 kemarin. Sekarang ditangani di Ditreskrimum," kata Samba kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Selain membuat laporan, DPC Peradi Surabaya juga meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta agar proses perkara tersebut dapat berjalan sampai ke meja hijau.

"Kami juga bersurat ke Kapolda Jatim. Hari ini suratnya kami kirim. Tujuan kami meminta perlindungan hukum agar kasusnya bisa berjalan sampai proses persidangan," tegas Samba didampingi tim pembelaan profesi.

"Kami (DPC Peradi Surabaya) juga mengecam tindakan melanggar hukum ini. Akan kami kawal terus sampai tuntas," tambahnya.

Baca juga:
Foto: Serunya Sakti Olahraga Menembak Sambut Ramadan

Sementara itu, Satria Ardirespati Wicaksana, Kuasa Hukum Advokat Kantor Salawati & Satria menjelaskan, kasus penganiayaan itu bermula saat kantor hukumnya menerima kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Dalam proses itu, tiba-tiba ada sekelompok warga diduga akan melakukan 'kudeta' terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seizin pengurus.

"Kami selaku kuasa hukum dari pengurus P3SRS ditolak dan tidak boleh masuk saat mereka mengadakan rapat, hingga akhirnya terjadilah kekerasan kepada salah seorang tim kami, yang dalam hal ini adalah advokat magang. Kejadiannya itu Rabu kemarin, 15 Juni 2022," jelasnya.

Baca juga:
Jelang Ramadan, Sakti Latihan Menembak di Malang

"Kejadiannya di Apartemen Purimas Surabaya. Korban dianiaya dengan dipukul wajah sampai memar semua. Kemarin sudah divisum. Dan sekarang tengah mendapat perawatan di rumah sakit," tambah Satria.

Untuk kondisi korban, Satria menyebut rekan sejawatnya itu sedang dirawat di salah satu rumah sakit di daerah Rungkut Surabaya.

"Pascakejadian itu rekan kami mengalami mual-mual, pusing, nggak enak makan. Dan atas rekomendasi dokter, yang bersangkutan harus dirawat inap," pungkasnya.