Pixel Code jatimnow.com

Untag Surabaya Lantik Satgas PPKS, Irmashanti: Kami Tidak Bisa Diintervensi

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Farizal Tito
Rektor Untag Surabaya Prof Mulyanto Nugroho melantik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)
Rektor Untag Surabaya Prof Mulyanto Nugroho melantik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)

Surabaya - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya memastikan tidak akan menolerir jika kasus tersebut terjadi di lingkungan mereka.

Satgas PPKS Untag juga tidak bisa diintervensi meski oknum pelaku tersebut merupakan pejabat tenaga kependidikan di lingkungan kampus yang dikenal sebagai kampus merah putih tersebut.

"Dan yang pasti kami tidak bisa diintervensi siapapun. Kami akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," tegas Ketua Satgas PPKS, Irmashanti Danadharta, usai pelantikan Satgas PPKS, Senin (20/6/2022).

Ia menambahkan, usai dilantik pihaknya akan langsung bergerak untuk melakukan tugasnya. Seperti akan membuat kebijakan dengan menggodok aturan-aturan dalam pelaksanaan teknis.

"Misalnya jika terjadi sesuatu, bagaimana pelaporannya, penanganannya dan sebagainya," katanya.

Ia dan anggota, lanjut Irmashanti, akan sesegara mungkin melakukan sosialisasi kepada seluruh warga kampus tentang keberadaan satgas.

Baca juga:
Unisba dan Untag Surabaya Kolaborasi Atasi Masalah Sampah dengan Cara Ini

"Sehingga seluruh warga kampus mengetahuinya. Dan ketika terjadi sesuatu, mereka tahu kemana harus mengadu," ungkapnya.

Irmashanti dilantik dan disahkan menjadi Ketua Satgas PPKS Untag bersama tujuh anggota yang terdiri dari dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan oleh Rektor Untag Surabaya, Prof Mulyanto Nugroho, di Gedung Rektorat.

Rektor Untag Surabaya, Prof Mulyanto Nugroho mengatakan, pembentukan satgas ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) No 30/2021.

Baca juga:
Budayawan Kota Batu Minta Maaf Sudutkan Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi

Selain itu, Untag melihat fenomena pelecehan seksual sudah banyak terjadi terutama di kampus, baik skala kecil atau besar, baik yang terekspos maupun tidak.

"Untag Surabaya berinisiatif untuk membentuk satgas ini walau di kampus kami tidak terjadi kekerasan seksual. Kami antisipasi agar ini tidak terjadi," ujar Prof Mulyanto.