Pixel Codejatimnow.com

Ini Kronologi Pemuda Nganjuk Bacok Tetangga Karena Sakit Hati Orang Tua Dihina

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Yanuar Dedy
Kasat Reskrim Polres Nganjuk menunjukkan barang bukti celurit milik pelaku.(Foto: Humas Polres Nganjuk/Jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Nganjuk menunjukkan barang bukti celurit milik pelaku.(Foto: Humas Polres Nganjuk/Jatimnow.com)

Nganjuk - Sakit hati karena orang tuanya dihina, AH alias Badak, warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, nekat membacok tetangganya. Korban bernama Mohammad Bayu Al Riyat Syah. Pelaku kemudian diamankan polisi dalam pelariannya di wilayah Gresik.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (23/6/2022) dini hari. Aksi nekatnya dilatarbelakangi sakit hati Badak terhadap korban yang kerap menghina orang tuanya.

“Tersangka ini sakit hati, dendam dengan korban. Korban sering mengejek yang bersangkutan bahkan orang tuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta, Senin (27/6/2022).

Saat itu, pelaku meminjam celurit dari tetangganya. Lalu pergi mencari keberadaan korban di sekitar Baron. Tak menemukan, pelaku nekat menghampiri korban langsung ke rumahnya. Saat korban membuka pintu, pelaku langsung membacoknya dengan membabi buta. Sedikitnya, pelaku mengayunkan celurit ke arah korban hingga tiga kali.

Baca juga:
Buron Seminggu, Pelaku Pembacokan di Taman Maramis Probolinggo Ditangkap

“Pelaku meminjam celurit dari tetangga. Dia mendatangi Baron wilayah korban, namun tidak ada. Akhirnya nekat masuk ke rumah korban. Setelah diketuk bersangkutan buka pintu, langsung dibacok,” tambah Agung Ananta.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuhnya. Dia sempat dirawat intensif di RSUD Nganjuk. Pelaku kemudian dibekuk Polres Nganjuk dibackup Polsek Baron sebelum 24 jam di wilayah Kabupaten Gresik. Saat itu usai kejadian, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di rumah temannya.

Baca juga:
Begal Sadis Tega Bacok Satpam Wanita Pabrik Tekstil di Probolinggo

Atas ulahnya, pelaku terancam dijerat pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan pemilik celurit. Hanya saja, polisi tidak melakukan penahanan dan memberlakukan diversi karena statusnya masih di bawah umur.