Pixel Codejatimnow.com

Pemekaran Papua Disahkan, Mendagri: Tujuan Utama Mempercepat Pembangunan

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pendapatnya selaku pemerintah saat Rapat Kerja Tingkat I dengan Komisi II DPR terkait laporan Panja 5 RUU tentang Provinsi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). (Foto: ANTARA/
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pendapatnya selaku pemerintah saat Rapat Kerja Tingkat I dengan Komisi II DPR terkait laporan Panja 5 RUU tentang Provinsi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). (Foto: ANTARA/

jatimnow.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun menyampaikan terima kasih. Ia berharap pemekaran dapat meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua.

"Tujuan utama untuk mempercepat pembangunan di Papua, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua," ujar Tito dalam rapat Rapat Paripurna ke-26 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).

Pemekaran merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Terutama Pasal 76 yang terdiri dari lima ayat, bahwa pemekaran harus memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.

"Pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua. Melalui tiga RUU pembentukan provinsi ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret. Terutama dalam tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya," ujar Tito.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan. Pemekaran merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca juga:
Papua Nugini Kunjungi Jawa Timur, Proyeksikan Kerja Sama Sektor Ini

"Dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua," ujar Doli.

Ada empat tujuan utama dari UU Otsus Papua. Yakni, meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mewujudkan keadilan, hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi. Serta, menjadi bagian dari pengakuan hak-hak dasar orang asli Papua.

"Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," ujar Doli.

Baca juga:
GM FKPPI Soal 6 Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Papua: Diplomasi Perlu, Ketegasan Militer Wajib

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id