Pixel Code jatimnow.com

Komite Komunikasi Digital Jatim Resmi Dibentuk, Ini Harapannya

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Ni'am Kurniawan
Kepala Diskominfo Jatim Hudiyono saat dilantik sebagai Ketua Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2022-2024 oleh Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (30/06/2022) malam.(Foto: Diskominfo Jatim)
Kepala Diskominfo Jatim Hudiyono saat dilantik sebagai Ketua Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2022-2024 oleh Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (30/06/2022) malam.(Foto: Diskominfo Jatim)

Surabaya - Komite Komunikasi Digital Jatim resmi terbentuk. Tujuannya untuk menyinergikan antarlembaga pemerintah termasuk keterlibatan TNI, Polri, unsur media massa hingga akademisi, dalam mengatasi permasalahan digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim Hudiyono menjelaskan, transparansi informasi dari institusi pemerintah adalah hal utama di era keterbukaan informasi publik dan disrupsi informasi seperti sekarang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim merespons hal tersebut dengan menetapkan keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Hal itu sebagai salah satu indikator kinerja utama Pemprov Jatim.

Penerapan SPBE dalam menjalankan roda pemerintahan selaras dengan semakin akrabnya masyarakat dengan dunia digital. Di satu sisi, informasi yang melimpah akan menambah pengetahuan masyarakat. Namun di sisi lain dapat memberi dampak kurang baik. Terlebih jika terlalu banyak informasi buruk seperti berita bohong, hoaks atau ujaran kebencian .

"Untuk itu, perlu usaha bersama dari berbagai stakeholder baik dari unsur pemerintah, media massa, perguruan tinggi dan penegak hukum untuk memfilter informasi buruk yang diterima masyarakat," kata Hudiyono saat Pelantikan Komite Komunikasi Digital Jatim Periode 2022-2024 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (30/06/2022) malam.

Berangkat dari hal tersebut, Dinas Kominfo bersama Forkopimda Jatim, media massa dan perguruan tinggi, menginisiasi lahirnya Komite Komunikasi Jatim. Keberadaannya diharapkan mampu melengkapi lembaga yang sudah ada sebelumnya dalam pengelolaan informasi publik. Seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim.

Baca juga:
Jatim Raih 5 Penghargaan Anugerah DEN Tahun 2024

Kelahiran Komite Komunikasi Digital selaras dengan berbagai regulasi yang memberikan payung hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan data dan informasi digital. Antara lain Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Kelahiran Komite Komunikasi Digital berawal dari kegiatan bersama Forkopimda dan Dinas Kominfo Jatim pada 30 September 2021, yang bertajuk forum strategi pemantapan komunikasi publik di era post-truth. Acara berlanjut dengan berbagai kegiatan lainnya, seperti simposium humas pemerintah dan inisiasi forum penyelaras konten digital pada 15 oktober 2021.

Berbagai pertemuan terus berlanjut untuk mewujudkan komite komunikasi digital, seperti forum stakeholder meeting bersama Forkopimda Jatim, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Dewan Pers pada 20 Desember 2021. Lalu pada 20 Januari 2022, Dinas Kominfo Jatim mengundang Humas Polda Jatim, penerangan Kodam V/Brawijaya, penerangan hukum Kejati Jatim dan berbagai institusi lainnya. Tujuannya untuk berdiskusi bersama merumuskan detail teknis kepengurusan, tugas dan tanggungjawab komite komunikasi digital di Dinas Kominfo Jatim.

Baca juga:
Dinkop Jatim Gembleng Pelaku UKM Naik Kelas

Diskusi kemudian berlanjut di Polda Jatim pada 21 Februari 2022, untuk secara rinci membahas format komite yang akan dibentuk untuk diajukan kepada Gubernur Jatim. Akhirnya melalui keputusan Gubernur Jatim nomor 188/275/KPPS/013/2022 pada 13 April 2022, kepengurusan Komite Komunikasi Digital Jatim resmi disahkan.