Pixel Code jatimnow.com

Seluruh Outlet Holywings di Surabaya Hanya Kantongi Izin Rumah Makan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Ni'am Kurniawan
Penyegelan Holywings Gold di Surabaya oleh Satpol PP beberapa waktu lalu (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Penyegelan Holywings Gold di Surabaya oleh Satpol PP beberapa waktu lalu (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, izin operasional seluruh outlet Holywings di Kota Pahlawan hanya untuk rumah makan.

"Pemerintah kota mengeluarkan izin hanya untuk tempat makan, tidak boleh BAR. (karena) BAR itu tidak dikeluarkan oleh pemerintah hari ini," jelas Eri kepada wartawan, Kamis (30/6/2022) lalu.

Menurut Eri, izin itu dilakukan Holywings pada Tahun 2017 dalam bentuk rumah makan. Hingga kini, Pemkot Surabaya tidak mengeluarkan izin lebih dari itu. Dia menilai, operasional Holywings saat ini mulai melenceng dari izin utamanya.

Menurut Eri, ada perubahan aturan baru tentang operasional BAR di Surabaya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Baca juga:
Klarifikasi Pihak Perumahan di Jember, Dinilai Rusak Rumah Warga Tanpa Perizinan

"Jika sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 ada pemisahan. Kalau yang sedang itu dikeluarkan oleh provinsi. Kalau berat dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dia belum memperpanjang, dia belum memperbarui, maka di situlah saya bekukan izinnya," jelasnya.

"Maka kalau nanti ternyata ketika pengajuan itu dipenuhi oleh dinas pariwisata provinsi dan dikeluarkan, ya kita keluarkan izinnya. Tapi selama kalau tidak bisa memenuhi peraturan itu, ya kita tutup terus sampai kita memenuhi izin," jelas Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu.

Baca juga:
Kompleks Pergudangan Ajung Jember Diduga Belum Miliki Izin, DPRD Lakukan Sidak

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Sinarto belum merespon konfirmasi jatimnow.com terkait bentuk perizinan Holywings di Surabaya. Begitu pula Kabid Industri Pariwisata Jatim Hariyanto.