Sumenep - Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus pelaku begal payudara, Selasa (5/0/2022). Tersangka diamankan setelah salah satu korban melaporkan ke Polsek Manding dan ditindaklanjuti oleh polisi.
Sebelum ditangkap, aksi begal payudara yang dilakukan tersangka sempat viral di media sosial. Jejak digital ini membantu polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku diringkus bersama sejumlah barang bukti.
Polisi meringkus AF (22) warga Dusun Pandi Deda Mandala Kecamatan Rubaru, Sumenep setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila. Pelaku diringkus tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat di rumah Jibno Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih.
Humas Polres Sumenep Akp Widiarti mengungkapkan, jika pelaku berinisial AF diduga kuat melakukan pelecehan terhadap korban berinisial AD, 21, warga Desa Beluk Raja, Kec. Ambunten, Sumenep, (21/6/2022) lalu.
"Pelaku diduga sengaja melakukan tindakan begal payudara. Sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat, " katanya.
Baca juga:
Tersangka Begal Payudara di Jember Berhasil Diringkus, Korbannya 9 Orang
Dia menceritakan, korban berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam menuju ke Kota Sumenep. Namun saat perjalanan dia dibuntuti oleh tersangka di Desa Giring, Kec. Manding.
Saat itu, pelaku yang diketahui mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam mendekati korban. Berselang beberapa detik pelaku mendahului dengan tangan memegang payudara korban.
"Namun saat kejadian pelaku melarikan diri tak terkejar oleh korban. Sehingga korban trauma dan melaporkan kejadian itu. Sejak itu, polisi melakukan penyelidikan," katanya.
Baca juga:
Video: Pelaku Begal Payudara Wilayah Tulungagung Diringkus
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan plat nomer M 4957 XD dan 1 buah baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara.
Selanjutnya terlapor diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-47120-sempat-viral-di-medsos-begal-payudara-di-sumenep-diringkus