Pasuruan - Seorang residivis Curanmor diamankan Unit Reskrim Polsek Wonorejo, Polres Pasuruan dari amuk masa yang melakukan pengepungan.
Identitas pelaku adalah Didik Irawan (34), warga Dusun Karangnongko, Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
"Satu pelaku curanmor berhasil kita amankan dan saat ini diproses hukum di Mapolsek Wonorejo," jelas Kapolsek Wonorejo, AKP Sumaryanto. Senin (11/7/2022).
Identitas korban adalah M Riski Mubarok (21), yang masih satu desa dengan pelaku.
Sumaryanto menerangkan pelaku mencuri motor korban Honda Scoopy Nopol N 4096 TDB, pada Jumat (17/6/2022) pukul 19.30 WIB saat di parkir di teras rumah korban. Lalu pelaku yang berhasil membobolnya kemudian membawanya kabur.
Korban yang kaget sepeda motornya hilang pun melakukan penelisikan bersama warga. Korban menaruh curiga bahwa Didik lah yang melakukan pencurian, kemudian melaporkan kepada polisi pada Kamis (7/7) kemarin.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Dua hari berselang, tepatnya Sabtu (9/7) pukul 20.30 WIB, korban yang mengetahui pelaku pulang ke rumahnya, langsung menghubungi kepala desa dan polisi. Tidak hanya itu, ia dibantu warga lain yang geram pun mendatangi ke rumah pelaku untuk melakukan pengepungan.
Polisi yang kemudian datang langsung menenangkan warga dan mengevakuasi pelaku ke mapolsek untuk menghindari amuk warga.
"Di hadapan penyidik, pelaku mengakui dialah yang mencuri motor korban, bersama temannya yang berinisial IL warga Kecamatan Purwosari," ungkapnya.
Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari motor korban yang dijual pelaku dan memburu IL yang saat ini jadi DPO.
"Didik Irawan ini juga merupakan residivis kasus curamor yang sebelumnya pernah dipenjara di Lapas Malang," tandasnya.