Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Kekerasan Seksual di SPI, Kuasa Hukum JEP Ajukan Penangguhan Penahanan

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Achmad Titan
Jeffry Simatupang kuasa hukum JEP bersama rekan saat menggelar konferensi pers.(Foto: Galih Rakasiwi)
Jeffry Simatupang kuasa hukum JEP bersama rekan saat menggelar konferensi pers.(Foto: Galih Rakasiwi)

Malang - Julianto Eka Putra (JEP) terdakwa kasus dugaan kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dijebloskan dalam penjara. Pihak kuasa hukumnya lantas mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

"Ya, per hari Selasa kami sebagai kuasa hukum JE mengirim surat permohonan penangguhan penahanan l ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang)," jelas kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang saat menggelar konferensi pers di Hotel Grand Mercure Kota Malang, Selasa (12/7/2022) malam.

Setidaknya ada tiga alasan kuasa hukum melayangkan penangguhan. Yakni, kliennya selalu kooperatif, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti sebab sudah disita. Satu lagi adalah perbuatan yang dituduhkan belum terbukti kebenarannya.

"Dari alasan-alasan itulah kami layangkan penangguhan. Apalagi sudah terbukti selama proses klien saya tidak pernah mangkir, terlebih yang jadi penjamin penangguhan yaitu istrinya senriri. Lalu ada alasan lain penangguhan kami ajukan yaitu klien saya sakit gula cukup tinggi," tegasnya.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Dengan berkembangnya opini publik yang belum diketahui kebenarannya, Jeffry ingin aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim untuk bisa berlaku adil dan bisa membuktikan bahwa keputusan penahanan terhadap terdakwa, bukan karena opini publik yang berkembang saat ini.

"Jangan sampai terpengaruh opini publik, yang seolah membuktikan bahwa klien kami bersalah. Saya minta kepada majelis hakim untuk tetap berdiri pada keadilan," ucapnya.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Selanjutnya, masyarakat diharapkan tidak terbawa opini yang beredar dan menilai kliennya bersalah melakukan kekerasan seksual sebelum adanya putusan dari pengadilan.

"Keyakinan saya, JE tidak bersalah terbukti. Banyak alumni dan siswa-siswi Sekolah SPI Kota Batu mendukung agar terdakwa dibebaskan. Dukungan tersebut tampak dalam tanda tangan ratusan murid dan alumni yang dibubuhkan dalam spanduk putih sebagai bukti, bahwa tidak ada tindakan kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu," tutupnya.