Pixel Codejatimnow.com

Polisi Gagalkan Penyelundupan Mobil ke Luar Pulau

Deretan mobil yang hendak diselundupkan ke luar pulau/Foto: Narendra Bakrie
Deretan mobil yang hendak diselundupkan ke luar pulau/Foto: Narendra Bakrie

jatimnow.com - Sebanyak 13 mobil berbagai merk dan jenis diparkir berjajar di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mobil-mobil itu diamankan setelah terbukti melanggar dan akan diselundupkan ke luar pulau. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan mobil-mobil itu diamankan setelah Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengecekan kelengkapan mobil-mobil yang hendak dikirim ke luar pula. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata melanggar Undang-undang Fidusia. 

"Mobil ini rencananya akan dikirim ke NTT (Nusa Tenggara Timur) menuju Timor Leste dan juga ke Maluku," kata Agus, Senin (16/7/2018).

Menurut Agus, 13 mobil yang diamankan itu ternyata diketahui masih dalam masa kredit. "Artinya, perbuatan (penyelundupan) ini melanggar UU RI No 42 Tahun 1999 tentang fidusia," bebernya. 

Mengapa penyelundupan itu terkait fidusia? Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) tahun 2000 ini menjelaskan, jika dalam penyelidikan, 13 mobil itu masih dalam masa kredit ke beberapa finance (lembaga pembiayaan kredit). "Ada 5 finance yang memiliki 13 mobil ini dibobol oleh debitur," sambungnya. 

Secara detail, 5 finance yang dibobol oleh debitur itu adalah Adira Finance, ACC Finance, BCA Finance, Buana Finance serta Otto Finance. "Dari hasil pemeriksaan, kelima finance ini bisa menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang mereka daftarkan dan diterbitkan Kemenkumham," tegas Agus. 

Mengapa Sertifikat Jaminan Fidusia itu menjadi hal dasar dalam penanganan pidana fidusia? Agus mengungkapkan, dalam Pasal 14 ayat 2 UU RI No 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti. 

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Sedangkan penyelundupan 13 mobil ini terbukti melanggar Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang fidusia.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pemberi fidusia (debitur/warga yang kredit) yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia (kreditur/finance) akan dipidana dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta rupiah. 

"Semua mobil yang berhasil kami amankan ini, langsung kami serahkan ke 5 finance ini," tutup mantan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini.

 

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Arif Ardianto