Pixel Codejatimnow.com

Tanpa Tiga Poin ini Debt Collector Tidak Berhak Menarik Unit Kendaraan

 AKBP Antonius Agus Rahmanto dan Ahmad Fauzi (baju merah) saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
AKBP Antonius Agus Rahmanto dan Ahmad Fauzi (baju merah) saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

jatimnow.com - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama polisi menyikapi aksi penarikan unit motor maupun mobil oleh debt collector yang kerap dilakukan dengan cara kasar dan ngawur.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, debitur (warga yang melakukan kredit) yang berhadapan dengan debt collector, tidak perlu takut. Sebab, debt collector yang sesungguhnya sudah dilengkapi dengan beberapa kelengkapan surat.

"Pertama, tanya identitasnya. Kedua, tanya Sertifikat Jaminan Fidusia -nya dan ketiga tanya surat kuasa dari finance," beber Agus, Senin (16/7/2018) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Jika kolektor bisa menunjukkan ketiga kelengkapan surat itu, lanjut Agus, maka debitur tidak bisa lagi melawan kolektor. Artinya, debitur yang menunggak kredit (angsuran) boleh ikut ke kantor finance maupun menyerahkan unit kendaraannya setelah melakukan tanda tangan berita acara penarikan.

Lantas bagaimana jika kolektor tidak bisa menunjukkan tiga surat tersebut, debitur patut curiga dan disarankan untuk menolak penarikan unit.

Baca juga:
Aksi Debt Collector Tarik Motor Resahkan Warga, Kasatreskrim Malang Kota Bicara

"Karena, jika kolektor yang tidak dilengkapi dengan tiga surat tersebut tetap melakukan penarikan unit, itu bisa dipidana dengan pasal perampasan," tegas Agus.

Di tempat yang sama, Ahmad Fauzi, Ketua APPI Jawa Timur menegaskan, selain dilengkapi tiga surat tersebut, pihak APPI juga sudah menerbitkan kartu sertifikasi khusus bagi kolektor. Dan setiap kolektor yang melakukan penagihan, wajib dilengkapi kartu bertuliskan SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan).

"Semua karyawan di perusahaan pembiayaan (finance) sudah tersertifikasi melalui PT SPPI dalam naungan APPI," sebut Fauzi. Dan sampai saat ini, lanjutnya ada 86.000 debt collector se Indonesia yang sudah tersertifikasi oleh SPPI.

Baca juga:
Dihadang Debtcollector, Caleg DPRD Sampang Viral di Medsos

Nah, bagaimana langkah debitur jika sudah tidak mampu membayar angsuran kredit? Fauzi mengatakan agar debitur tidak takut untuk datang ke kantor finance. Sebab kantor finance akan bisa memberikan beberapa opsi (pilihan). Baik itu restrukturisasi pembayaran maupun oper kredit.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto