Pixel Codejatimnow.com

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Polisi Tangani Kasus Gagal Bayar di Surabaya

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Kepala LQ Indonesia Lawfirm Cabang Surabaya, Rizki Indra Permana. (Foto: Rizki for jatimnow.com)
Kepala LQ Indonesia Lawfirm Cabang Surabaya, Rizki Indra Permana. (Foto: Rizki for jatimnow.com)

Surabaya - LQ Indonesia Lawfirm Cabang Surabaya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam menangani dugaan kasus gagal bayar PT Narada Aset Manajemen (NAM), menyusul cepatnya penanganan yang dilakukan penyidik.

"Kami mengapresiasi atas kinerja Polrestabes Surabaya yang telah melanjutkan kasus ini dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara periodik atas dugaan kasus gagal bayar Narada Aset Manajemen," kata Kepala LQ Indonesia Lawfirm Cabang Surabaya, Rizki Indra Permana, Jumat (15/7/2022).

Rizki mengatakan, kasus tersebut saat ini ditangani Polrestabes Surabaya dan sampai tahap penyidikan, dengan nomor laporan polisi LP/B/186/II/RES.1.11/2020/JATIM/POLRESTABES SBY.

Menurutnya, LQ Surabaya diberikan kuasa pendampingan dan kini progresnya sampai pada pemanggilan terlapor serta akan melakukan konfrontir sinkronisasi keterangan untuk memperterang dan memperjelas segala unsur tindak pidana yang diduga dilakukan PT NAM.

"Dalam kasus ini para terlapor semuanya harus dijemput paksa jika tidak kooperatif. Jadi warga negara yang baik harus taat pada aparat penegak hukum, dalam hal ini diskresi kepolisian dalam situasi tertentu memiliki wewenang didasarkan statute approach melalui konseptual approach, yang pasti sesuai case approach, ya di lapangan bagaimana," jelasnya.

Baca juga:
Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Bantah Ada Penganiayaan di Rumah Aspirasi

Rizki menambahkan, secara yuridis sudah jelas, diatur dalam pasal 18 UU No 2 Tahun 2002 yang menyatakan untuk kepentingan umum, pejabat kepolisian negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Hal tersebut senada dengan program Polri Presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar kepastian hukum dapat tercipta kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah dan cepat.

"Polri yang Presisi mendukung pemulihan ekonomi dan informasi struktural untuk mewujudkan Indonesia Tangguh-Indonesia Tumbuh. Polisi adalah kita, artinya polisi bagian dari masyarakat, pelindung masyarakat dan pengayom masyarakat. Dan LQ Indonesia Lawfirm percaya Polri ke depannya pasti lebih baik dari waktu ke waktu. Harapan besar masyarakat ada di pundak Polri, pasti kita dukung hal-hal positif untuk kemajuan bangsa khususnya di bidang hukum," paparnya.

Baca juga:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Surabaya Tanggal 23-24 April

Rizki menjelaskan, maraknya kasus dugaan penipuan dengan modus menghimpun dana masyarakat dengan alibi sudah ada pengawasan dari OJK, bukan baru kali ini terjadi. Ada banyak modus lainnya dan beberapa telah dilaporkan resmi ke pihak kepolisian dan sedang berproses serta telah disidik.

"Jadi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana mereka dalam bentuk investasi apapun," pungkasnya.