Mojokerto - Sebanyak 6 SPBU dilakukan tera ulang oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto.
Tera ulang dilaksanakan untuk memastikan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) berfungsi dengan baik dan sesuai takaran.
Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan, tera ulang dilakukan secara rutin tiap tahun untuk mengantisipasi adanya kecurangan SPBU yang dapat merugikan masyarakat.
"Tera ulang SPBU kita laksanakan mulai tanggal 13 Juli hingga 31 Juli mendatang. Kita gandeng penera dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Jogjakarta untuk melakukan pengecekan pompa ukur BBM di 6 SPBU se-Kota Mojokerto," kata Ani Wijaya, Selasa (19/7/2022).
Enam SPBU yang dilakukan tera ulang yakni SPBU Bhayangkara, SPBU Gajah Mada, SPBU Empunala, SPBU Surodinawan, SPBU Bypass Meri dan SPBU Den Bekang.
Menurut Ani, Pemerintah Kota Mojokerto menginginkan pompa ukur BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Nantinya dapat tercipta pemenuhan hak-hak konsumen khususnya dalam pembelian bahan bakar kendaraan oleh masyarakat," tegasnya.
Baca juga:
Warga Sidoarjo Dukung Kode QR Pertalite, tapi Penerapan Butuh Adaptasi
Sementara itu, Penera dari BSML Reg II Jogjakarta, Gloria Vera Yudha menjelaskan, dari 6 SPBU petugas tidak menemukan kecurangan atau takaran BBM yang kurang sesuai.
"Sejauh ini petugas kami memeriksa dengan teliti dan semuanya normal-normal saja tidak ditemukan adanya kecurangan," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik, ini lantaran dinas setempat juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur.
Untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD). Selanjutnya, akan dibubuhkan Tanda Tera Sah serta ditempelkan stiker resmi dari Diskopukmperindag pada bagian luar mesin.
Baca juga:
Tampang 3 Pelaku Pengeroyokan Pemotor di SPBU Sidoarjo, Kini Ditetapkan Tersangka
"Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," jelas Gloria.
Gloria menyebut, untuk tera ulang di SPBU Kota Mojokerto memakai bejana ukur standar 20 liter. Kalau sesuai dengan 20 liter tampilan yang di display berati dinyatakan sah.
"Pengecekan juga meliputi segel pada alatnya, nozzle atau selang pompa serta display meteran," pungkasnya.