Pixel Codejatimnow.com

Ratusan Motor Hasil Curian Disita Polda Jatim, Milik Anda? Ini Syarat Ambilnya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Ratusan motor hasil curian yang disita Jatanras Polda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Ratusan motor hasil curian yang disita Jatanras Polda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Ratusan motor hasil curian disita Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Motor itu disita menyusul diringkusnya komplotan bandit motor lintas kota.

Dari ratusan motor hasil curian yang disita itu, beberapa di antaranya telah diserahkan polisi kepada korban atau pemiliknya.

Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto dan Kasubdit Jatanras, AKBP Lintar Mahardono.

Sedangkan untuk barang bukti motor lainnya yang kini masih berada di Mapolda Jatim.

Baca juga:
Pengakuan Wanita Hamil yang Terlibat Pencurian Motor di Surabaya

Polisi meminta agar masyarakat yang menjadi korban atau yang memiliki motor itu, diminta langsung datang ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengecek.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat menghubungi kami atau pun para kanit di Jatanras Polda Jatim. Kami bisa cek noken (nomor kendaraan), nosin (nomor mesin) kendaraan tersebut yang hilang," jelas Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, Jumat (22/7/2022).

Baca juga:
Komplotan Maling Bobol Rumah di Kediri, Gondol HP hingga Tabung Elpiji

Untuk syaratnya, masyarakat hanya perlu membawa dokumen-dokumen resmi kendaran. Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Masyarakat yang kehilangan motor, bisa datang langsung ke sini. Bawa STNK, BPKB bukti kepemilikan kendaraan. Apabila masih kredit, bisa membawa bukti surat keterangan dari leasing sama surat kehilangan," jelas Lintar.