Pixel Codejatimnow.com

Peringati Hari Anak Nasional, 48 Andikpas di Jatim Dapat Remisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Jatim saat mendapat remisi dihari Hari Anak Nasional. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)
Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Jatim saat mendapat remisi dihari Hari Anak Nasional. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)

Surabaya - Euforia Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli juga dirasakan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lapas atau Rutan khusus anak (LPKA) se-Jawa Timur. Dalam peringatan ini, sebanyak 48 Andikpas mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menyebut dari jumlah itu, tersebar di tujuh Satker Pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari LPKA Kelas I Blitar.

"Di LPKA Blitar ada 34 Andikpas yang dapat remisi. Satu di antaranya langsung bisa pulang ke rumah," sebut Zaeroji dalam rilisnya, Sabtu (23/7/2022).

Ia menjelaskan pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, antara 1-3 bulan," jelasnya.

Menurut Zaeroji pemberian remisi kepada Andikpas ini merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Baca juga:
1000 Anak di Surabaya Mewarnai Masa Depan

"Remisi Hari Anak diberikan kepada Andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan," tegasnya.

Meski begitu, setiap Andikpas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

"Tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," paparnya.

Baca juga:
Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Lamongan, Yuk Lihat Lebih Dekat

Ia pun berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi Andikpas agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif. Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.

"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara. Jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi Andikpas yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," pungkas Zaeroji.