Surabaya - Terdakwa kasus dugaan pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi meminta dirinya bisa hadir di ruang sidang atau persidangan offline. Hal itu disampaikan tim kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Mas Bechi, Riyadi Slamet mengungkapkan, permohonan pengajuan persidangan secara offline sudah dilayangkan dalam sidang eksepsi pada hari ini, Senin (25/7/2022).
"Kami berharap persidangan berikutnya digelar secara offline. Ini penting agar menjadi lebih obyektif dan menepis adanya dugaan rekayasa dalam kasus ini," ujar Riyadi.
Riyadi berharap sidang bisa berlangsung secara terbuka dan transparan, karena itu sebaiknya dilaksanakan secara offline. Sebab, bila sidang tetap dilaksanakan secara online, terdakwa bisa dirugikan.
Baca juga:
Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!
Dia mencontohkan, audio yang diterima ketika sidang online tidak selamanya bagus. Katanya, hal itu bisa merugikan terdakwa karena tidak bisa mengikuti sidang secara sempurna.
"Kalau alasannya pandemi, saya kira kehidupan saat ini sudah hampir normal seperti sedia kala. Mungkin untuk antisipasi, prokes bisa diperketat. Karena itu, kami sangat berharap terdakwa bisa hadir di ruang sidang secara fisik," ujar dia.
Baca juga:
Ibu Mas Bechi Sebut Kasus yang Membelit Anaknya Rekayasa Jin Tomang
Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan yang didakwakan kepada Mas Bechi telah memasuki sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
URL : https://jatimnow.com/baca-47920-mas-bechi-ajukan-persidangannya-di-pn-surabaya-digelar-offline