Pixel Codejatimnow.com

Pemerintah Terbitkan Sukuk Negara Khusus PPS Rp393,85 Miliar

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Sukuk negara.(Foto: Tim Infografis Republika)
Sukuk negara.(Foto: Tim Infografis Republika)

jatimnow.com - Pemerintah telah melakukan transaksi penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) dengan cara private placement dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) senilai Rp393,85 miliar. Dilansir dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, SBSN seri PBS-035 yang diterbitkan memiliki imbalan fixed sebesar 6,75 persen dengan jatuh tempo 15 Maret 2042.

Seri ini juga memiliki imbal hasil (yield) sebesar 7,34 persen dengan mata uang rupiah. Sukuk negara juga dapat diperdagangkan (tradable). Nilai nominal yang diterbitkan mencapai Rp393.858.000.000 dengan jumlah sebanyak 393.858 unit.

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.08/2022 Tentang Penerbitan dan Penjualan surat berharga syariah negara. Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/PMK.03/2021).

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam surat berharga syariah negara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

Baca juga:
Penuhi Target, Pemerintah Serap Rp11 Triliun dari Lelang 6 Sukuk

2. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;

3. Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id