Pixel Codejatimnow.com

Anugrah yang Terpental dari Bacaleg PDIP Surabaya

Editor : Budi Sugiharto  

jatimnow.com -  Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, Anugrah Ariyadi melayangkan protes atas pencoretan namanya dari daftar bakal calon legislatif (bacaleg) Surabaya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Kami sudah mengirim surat keberatan terkait berubahnya nama-nama bakal caleg pada saat pendaftaran di KPU Surabaya kemarin (17/7) ke DPC PDIP Surabaya agar bisa diteruskan ke DPD PDIP Jatim dan DPP PDIP," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi kepada Antara di Surabaya, Rabu (18/7/2018).

Menurut dia, selain dirinya yang dicoret dari daftar caleg, ada beberapa bakal caleg yang saat ini menjadi anggota DPRD Surabaya mengalami pergeseran daerah pemilihan (dapil) yakni Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana yang semula bakal caleg di dapil 2 Surabaya kini berubah di dapil 1 Jatim.

Sedangkan anggota Komisi B DPRD Surabaya Erwin Tjahyuadi yang semula bakal caleg dapil 3 Surabaya berubah menjadi dapil 1 Surabaya dan anggota Komisi C DPRD Surabaya Riswanto yang semula di dapil 3 Surabaya berubah menjadi dapil 4 Surabaya.

Begitu juga anggota Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono yang semula nomor 1 di dapil 1 Surabaya turun di nomor 2 digantikan Taru Sasmita yang semula nomor 5 di dapil 1 Surabaya menjadi nomor 1 di dapil 1 Surabaya.

"Semua bacaleg tersebut protes dengan mengirim surat keberatan," ujar Anugrah yang duduk di Komisi B DPRD Surabaya ini.

Anugrah mengatakan SK DPP PDIP terkait susunan nama-nama bakal caleg yang telah didaftarkan ke KPU Surabaya tersebut telah melanggar poin 5 dari SK DPP PDIP Nomor 4.458/IN/DPP/VII/2018 Tentang Instruksi Pemenangan Pemilu Legislatif 2019.

Pada poin 5 SK DPP tersebut berbunyi bagi petahana anggota DPRD Surabaya yang berprestasi baik, memiliki basis pemilih yang baik dan tidak melakukan pelanggaran disiplin partai wajib dicalonkan kembali.

Selain itu tidak boleh memindahkan dapil petahana kecuali permintaan tertulis dari yang bersangkutan atau berdasarkan penilaian DPP partai bahwa yang bersangkutan memiliki catatan kinerja yang tidak baik.

"Saya sama sekali tidak melanggar poin 5 itu. Kalau saya melanggar sejak awal oleh DPC tidak akan diakomodir oleh bacalegnya. Begitu juga di DPD akan didrop tidak akan dinaikkan ke DPP karena ada pelanggaran berat yang menjadi catatan di partai. Saya bersih tidak ada catatan di partai yang berhubungan dengan itu," ujar Anugrah yang juga Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya ini.

Ia menilai ada yang mencoba bermain-main dalam persoalan ini. Hanya saja, Anugrah tidak mau menyebut siapa oknum yang bermain-main tersebut sehingga namanya dicoret dari daftar bakal caleg.

Saat ini yang dilakukan Anugrah baru sebatas menempuh cara sesuai mekanisme yang ada, dengan mengirim surat ke DPC PDIP Surabaya dan DPD PDIP Jatim. Ia berharap ada solusi.

 
Sumber: Antara
Editor: Budi Sugiharto

Baca juga:
18 Incumbent DPRD Bojonegoro Berpotensi Ambyar di Pileg 2024