Surabaya - Sebuah indekos yang ditempati pengedar narkoba di Jalan Bratang Gede, Gubeng, Surabaya digerebek Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pengedar itu berinisial DN (44), warga Jalan Bratang Gede. Sehari-hari ia berjualan rombeng atau pakaian bekas. Saat ini, dia sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar narkoba itu dilakukan setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari terakhir.
Dari penyelidikan itu, timnya mengidentifikasi tempat tinggal tersangka. Dan pada Rabu (3/8/2022) malam, tim langsung menggerebek kos tersangka.
"Saat kami gerebek, tersangka sedang tiduran. Kemudian kami amankan, kami lakukan penggeledahan dan dapat kami temukan barang bukti narkoba," jelas Hendro, Kamis (4/8/2022).
Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Barang bukti sabu ditemukan dalam bungkus rokok, yang sudah dikemas menggunakan plastik klip kecil. Beratnya sekitar 1,52 gram. Selain itu disita 1 buah sekrop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bendel pastik klip kosong, uang Rp100 ribu dan 1 handphone.
Bersama barang bukti tersebut, tersangka DN langsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepada penyidik, DN mengaku sudah hampir 5 bulan mengedarkan sabu. Pelanggannya adalah kalangan anak muda. Sedangkan untuk sabu, dia dapat dari seorang pengedar berinisial R.
Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
"Keterangan tersangka masih terus kami dalami dan kembangkan. Termasuk memburu jaringan di atasnya," tegas Hendro.