Pixel Codejatimnow.com

Diduga Curi Motor, 2 Remaja Lamongan Disergap Polisi Saat Asyik Ngopi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

Lamongan - AY dan HA disergap anggota Polsek Karanggeneng saat asyik ngopi. Remaja 18 tahun asal Lamongan itu diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Rabu (10/8/2022), Motor Honda Vario bernopol S 4331 JBD milik Sri Wulandari (38), warga Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, dilaporkan hilang. Saat itu kendaraan terparkir di teras rumah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka.

Berselang 4 jam setelah pencurian, polisi berhasil menangkap tersangka saat berada di Kopi Rimbun, Desa Sumberwudi, Karanggeneng. Mereka pun tak bisa berkelit karena tertangkap basah bersama kendaraan hasil curian. Hanya saja, nopol sepeda motor sudah dicopot.

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

"Petunjuk yang didapat polisi semakin mengerucut. Sekitar pukul 14.00 WIB mendapatkan informasi bahwa ada 2 orang laki-laki yang dicurigai berada di sebuah warkop dengan motor curiannya," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (11/8/2022).

Polisi berhasil mengamankan mengamankan dua pelaku dan barang bukti motor. Terungkap saat aksi pencurian, pelaku merusak kontak motor yang menjadi sasaran. Menurut kesaksian pelaku, keduanya baru pertama kali melakukan curanmor.

Baca juga:
Incar Motor yang Ditinggal Ngabuburit, Maling di Probolinggo Dihajar Massa

"Dua tersangka sudah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP, " kata Anton.