Pixel Codejatimnow.com

Berkas Perkara Korupsi Kades Kapas, Bojonegoro Dinyatakan Lengkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Misbahul Munir
Kepala Desa Kapas, ASA kini dalam penanganan kejaksaan Bojonegoro (Foto: Rizki for jatimnow.com)
Kepala Desa Kapas, ASA kini dalam penanganan kejaksaan Bojonegoro (Foto: Rizki for jatimnow.com)

Bojonegoro - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, ASA telah dinyatakan lengkap alias P-21. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan.

"Pihak penyidik Polres Bojonegoro telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kami. Selanjutnya tersangka ASA akan melanjutkan tahapan tuntutan," jelas Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Adi Wibowo, Kamis (18/8/2022).

Menurut Adi, selama proses penuntutan, tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bojonegoro selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini hingga 6 September.

Adi menyebut, dari fakta berkas perkara dan pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan penyelewengan terhadap keuangan desa, hingga negara mengalami kerugian Rp581.173.934.

Baca juga:
Kades di Tulungagung Dukung Paslon 02, Ini Putusan Bawaslu

Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan keuangan Desa Kapas Tahun 2019 dan 2020, meliputi pembangunan jembatan penghubung Kapas dan Desa Kabunan untuk Tahun 2019. Sementara untuk Tahun 2020, pembangunan fisik desa dan penyelewengan dana Covid-19.

"Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengambil alih pengelolaan keuangan desa, dan pelaksanaan kegiatan. Namun, beberapa kegiatan tidak terlaksana dan tidak ada pertanggungjawaban," bebernya.

Baca juga:
Bawaslu Akan Panggil 12 Kades Buduran Sidoarjo yang Dukung Paslon

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani menjelaskan bahwa timnya telah mengamankan ASA, sekitar pukul 20.45 WIB, Senin (23/5/2022).

"Saudara ASA diamankan Unit 2 Satreskrim Polres Bojonegoro terkait dengan perkara korupsi pengelolaan keuangan desa di Pemerintahan Desa Kapas Periode 2019-2020," ungkap Girindra pada Rabu (25/5/2022) lalu.