Bojonegoro - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, ASA telah dinyatakan lengkap alias P-21. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan.
"Pihak penyidik Polres Bojonegoro telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kami. Selanjutnya tersangka ASA akan melanjutkan tahapan tuntutan," jelas Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Adi Wibowo, Kamis (18/8/2022).
Menurut Adi, selama proses penuntutan, tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bojonegoro selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini hingga 6 September.
Adi menyebut, dari fakta berkas perkara dan pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan penyelewengan terhadap keuangan desa, hingga negara mengalami kerugian Rp581.173.934.
Baca juga:
Video: Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru
Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan keuangan Desa Kapas Tahun 2019 dan 2020, meliputi pembangunan jembatan penghubung Kapas dan Desa Kabunan untuk Tahun 2019. Sementara untuk Tahun 2020, pembangunan fisik desa dan penyelewengan dana Covid-19.
"Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengambil alih pengelolaan keuangan desa, dan pelaksanaan kegiatan. Namun, beberapa kegiatan tidak terlaksana dan tidak ada pertanggungjawaban," bebernya.
Baca juga:
Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak, Tim Paslon 1 Akan Lapor Bawaslu
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani menjelaskan bahwa timnya telah mengamankan ASA, sekitar pukul 20.45 WIB, Senin (23/5/2022).
"Saudara ASA diamankan Unit 2 Satreskrim Polres Bojonegoro terkait dengan perkara korupsi pengelolaan keuangan desa di Pemerintahan Desa Kapas Periode 2019-2020," ungkap Girindra pada Rabu (25/5/2022) lalu.
URL : https://jatimnow.com/baca-48868-berkas-perkara-korupsi-kades-kapas-bojonegoro-dinyatakan-lengkap