Malang – Personel Reskrim Polsek Pakisaji mengamankan seorang pemuda berinisial AH (24), warga Dusun Blau, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia ditangkap karena diduga menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil Dobel L. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli obat persediaan farmasi jenis dobel L di wilayah Pakisaji.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya pada Senin (22/8/2022) malam,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti 475 butir pil Dobel L yang disimpan di sebuah botol warna putih. Ditemukan pula 20 butir pil dobel L di dalam sebuah plastik transparan yang siap edar.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
“Total barang bukti yang telah diamankan sebanyak 495 butir pil dobel L. Terdiri dari 475 butir disimpan di sebuah botol putih, dan ada 20 butir pil dobel L yang ditaruh di dalam bungkus rokok,” bebernya.
Penemuan barang bukti tersebut membuat pelaku tidak berkutik. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pakisaji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
Sebulan, 11 Pengedar Narkoba Ditangkap di Trenggalek
“Untuk pelaku diterapkan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, apakah masih ada pelaku lain yang satu jaringan,” ungkap Taufik.