Pixel Codejatimnow.com

Pengedar Pil Dobel L di Pakisaji Malang Diringkus, Ternyata Ini Orangnya

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Rizal Adhi Pratama
AH saat diamankan di Polsek Pakisaji.(Foto: Humas Polres Malang)
AH saat diamankan di Polsek Pakisaji.(Foto: Humas Polres Malang)

Malang – Personel Reskrim Polsek Pakisaji mengamankan seorang pemuda berinisial AH (24), warga Dusun Blau, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia ditangkap karena diduga menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil Dobel L. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli obat persediaan farmasi jenis dobel L di wilayah Pakisaji.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya pada Senin (22/8/2022) malam,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti 475 butir pil Dobel L yang disimpan di sebuah botol warna putih. Ditemukan pula 20 butir pil dobel L di dalam sebuah plastik transparan yang siap edar.

Baca juga:
Sebulan, 11 Pengedar Narkoba Ditangkap di Trenggalek

“Total barang bukti yang telah diamankan sebanyak 495 butir pil dobel L. Terdiri dari 475 butir disimpan di sebuah botol putih, dan ada 20 butir pil dobel L yang ditaruh di dalam bungkus rokok,” bebernya.

Penemuan barang bukti tersebut membuat pelaku tidak berkutik. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pakisaji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:
Razia Konvoi Motor Pesilat, Polisi Trenggalek Ringkus Pengedar Pil Koplo

“Untuk pelaku diterapkan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, apakah masih ada pelaku lain yang satu jaringan,” ungkap Taufik.