Pixel Codejatimnow.com

Dua Aset Eks Bank Century di Surabaya Dilelang

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Proses lelang oleh Pengadilan Negeri Surabaya
Proses lelang oleh Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Dua cabang bank J Trust yang merupakan eks Century di Jalan Kertajaya dan Jalan Rajawali dilelang oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/7/2018).

Pelelangan itu dilakukan  terkait polemik Bank Century yang sudah berlalu satu dekade lamanya yang belum usai di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Jalan Indrapura Surabaya.

Pejabat lelang yang bertugas saat proses pelelangan, Guntar Arifin menjelaskan, bahwa kedua aset eks Bank Century tersebut telah laku terjual. Aset pertama yang terletak di Jalan Kertajaya laku sebesar Rp13,334 Milyar. Sedangkan aset kedua di Jalan Rajawali terjual seharga Rp5,719 Milyar.

"Proses pelelangan telah berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua aset ini dimenangkan oleh perseorangan atas nama Koesworo dan Moelyono," terang Guntar kepada jatimnow.com.

Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutrisno menjelaskan bahwa Bank J Trust memang terbelit banyak perkara.

"J Trust ini perkaranya banyak terutama pailit. Piutangnya banyak ke PT, ke perseorangan," ujarnya.

Namun Sigit belum bisa memastikam perkara yang menyebabkan Bank J Trust akhirnya terlelang.

Baca juga:
Anggap Penetapan Tersangka Gagal, Tim LHA PSHT Tulungagung Ajukan Gugatan Pra Peradilan

"Saking banyaknya perkara, saya kurang tahu perkara nomor berapa yang menjadi dasar eksekusi bank J Trust," tutur Sigit.

Juru sita PN Surabaya Djoko Soebagyo, yang menjadi pihak Penjual saat lelang menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ada sejak tahun 2012.

"Sampai dibawa ke MA. Makanya lama," jelasnya.

Baca juga:
3 Terdakwa Kasus Dugaan Perintangan Usaha PT WBS Diputus Bersalah, Ini Vonisnya

Lalu berdasarkan putusan MA nomor 1131 K 28 September 2015, akhirnya dua aset bank J Trust dieksekusi olehnya. Ia menjelaskan bahwa penggugat atas nama Wahyudi Prasetio dengan perkara jual beli kepada yang tergugat Bank J Trust eks Bank Mutiara eks Bank Century.

"Transaksi jual belinya batal dan tidak sah demi hukum. Tapi kenapa batalnya saya juga kurang tahu karena ini perkara sudah lama sekali," pungkasnya.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto