Pixel Code jatimnow.com

Gembel Warga Ponorogo Jadi Pengedar Narkoba Gegara Corona

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Mita Kusuma
Tersangka pengedar Narkoba di Ponorogo. (Foto: Polres Ponorogo)
Tersangka pengedar Narkoba di Ponorogo. (Foto: Polres Ponorogo)

Ponorogo - DW alias Gembel warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo tertangkap Satnarkoba saat bertransaksi jual beli sabu-sabu di rumahnya.

"Pengedar untuk Gembel ini. Barang buktinya sabu-sabu seberat 5,25 gram,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo,Kamis (25/8/2022).

Kasat Narkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen mengatakan bahwa tersangka ini sudah satu tahun mengedarkan Narkoba. Dia dulunya merupakan sopir truk.

Tersangka awalnya adalah pemakai. Tetapi ketergantungan menghisap sabu-sabu. Dia kehabisan uang, hingga terpaksa menjual barang haram itu.

“Dijual kepada teman-temannya. Paket hemat gitu. 1 gramnya dibagi menjadi 60 bungkus. Dijual kepada rekan-rekannya sopir,” kata AKP Akhmad.

Terungkapnya, info masyarakat ada pengedar sabu jenis sabu. Polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan didapati barang bukti sabu-sabu itu termasuk timbangan digital.

Baca juga:
Debat Terakhir, Polres Ponorogo Tambah 1 Kompi Brimob untuk Pengamanan

Menurutnya, dalam satu kali dia membeli 5 gram sabu-sabu. Satu bulan, bisa membeli hingga 15 sampai 20 kali.

"Kami kenai pasal berlapis. Yakni 114 KUHP dan 112 KUHP ayat 2. Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” paparnya.

Di sisi lain, Gembel mengaku kehilangan kerja sebagai sopir karena terpaan Covid-19. Dia pun ketergantungan dengan barang haram itu.

Baca juga:
Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo: 731 Tilang Manual, Didominasi Pelajar

“Karena itu saya terpaksa jual sabu-sabu. Keuntungan besar sekali,” pungkasnya.

Gembel pengedar sabu-sabu di Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)