Sidoarjo - Kepala Desa Banjarkemuning, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Zainul Abidin buka suara terkait perangkatnya yang dipolisikan atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Khusus (BK).
Laporan itu dilakukan salah satu warga ke Inspektorat, Polres dan Kejari Sidoarjo, karena sekretaris desa dan Ketua BPD itu diduga telah menilap dana BK senilai Rp55 juta yang diperuntukkan bagi UMKM.
"Keduanya sudah saya panggil dan telah memberikan klarifikasi bahwa dari 11 orang pelaku UMKM yang didata masing-masing sudah menerima bantuan dari dana BK tersebut," jelas Zainul saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Zainul menjelaskan, dana BK sebesar Rp55 juta yang bersumber dari APBD Sidoarjo itu tidak ada masalah. Bahkan SPJ juga sudah dibuat sesuai dengan faktanya.
Baca juga:
Belasan Warga Datangi Kantor Kejari dan Inspektorat Bojonegoro, Ada Apa?
"Semua penerima bantuan BK juga sudah saya panggil, mereka mengakui kalau sudah menerima dana BK tersebut sebesar Rp5 juta," tegas dia.
Zainul membeberkan bahwa BK dari kabupaten itu perencanaannya di Tahun 2020 oleh Kades PJ, kemudian baru terealisasi Tahun 2021.
Baca juga:
Inspektorat Temukan Kejanggalan Realisasi Dana Desa di Sampang
"Dana BK itu direncanakan di Tahun 2020, realisasinya Tahun 2021. Waktu usulan itu masih Kades PJ. Sedangkan saya dilantik bulan Maret 2021. Jadi saya hanya menjalankan APBDes Tahun 2021, tidak ikut merencanakan. Termasuk usulan BK untuk UMKM itu juga saya tinggal menjalankan," papar Zainul.