Pixel Codejatimnow.com

DSAK IAI Sosialisasikan Penerapan ISAK 35 di Masjid At Tadkiroh Sidoarjo

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Zainul Fajar
Sosialisasi ISAK 35 di di Masjid At-Tadkiroh, Sidoarjo.(Foto: Dok. DSAK IAI)
Sosialisasi ISAK 35 di di Masjid At-Tadkiroh, Sidoarjo.(Foto: Dok. DSAK IAI)

Sidoarjo - Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) melakukan sosialisai ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba di Masjid At-Tadkiroh, Sidoarjo, Jumat (26/8/2022) malam. ISAK 35 diterbitkan dalam rangka memberikan panduan kepada entitas nonlaba dalam penyajian laporan keuangan.

"Berangkat dari adanya fenomena bahwa sebagian besar lembaga nonprofit, dalam hal ini masjid hanya melaporkan laporan pemasukan, pengeluaran dan total saldo dalam laporan keuangannya. Hal ini belum sesuai dengan standar yang dipakai yaitu ISAK 35," kata Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya Ade Irma Suryani Lating.

Untuk itu, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman serta implementasi laporan keuangan yang sesuai dengan ISAK 35. Tujuannya adalah peningkatan akuntabilitas dan transparansi.

Kegiatan tersebut juga mengundang tiga narasumber. Yaitu, Dr. Eva Wany., SE., M.Ak dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Drs. Ec Budi Prayitno., MM dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, dan Sarwenda Biduri SE., M.S.A dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Pada kesempatan ini, Eva Wany menyampaikan bahwa masjid dalam menjalankan kegiatan mendapatkan modal dari para jamaah. Berupa sumbangan, sedekah maupun infaq. Jadi Implementasi ISAK 35 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada jamaah yang sudah seharusnya dilakukan masjid untuk para donatur.

Selanjutnya, Sarwenda Biduri menjelaskan lembaga nonlaba diwajibkan untuk melaporkan laporan keuangannya sesuai dengan ISAK 35. Di antaranya lembaga keagamaan seperti masjid, gereja, vihara dan lainnya.

"Walaupun dalam pengelolaannya tidak ada laba yang diharapkan, namun bentuk pertanggungjawaban tersebut sebagai upaya akuntabilitas dan transparansi yang dilakukan masjid," terangnya.

Baca juga:
Disebut Bagi-bagi Uang Pada Jamaah di Masjid, Said Abdullah Beri Penjelasan

Nara sumber lain, Budi Prayitno mengatakan bahwa dengan laporan pertanggungjawaban yang akuntabel dan transparan, ke depannya masjid mendapatkan kepercayaan yang semakin tinggi dari para donatur.

Dengan adanya sosialisasi ini, Ketua Yayasan Ainur Ridha menyampaikan sangat antusias dan berterima kasih.

"Sosialisasi ini tentu saja membuka ruang pengetahuan baru bagi kami yang selama ini hanya secara sederhana dalam melaporkan keuangan," ujarnya.

Baca juga:
Masjid Islamic Center Jatim di Surabaya Diresmikan, Siap Ramaikan Ramadan

Sekadar diketahui, proses penerbitan ISAK 35 bersamaan dengan proses pencabutan PSAK 45. Pengesahannya pada 11 April 2019 dan berlaku efektif per 1 Januari 2020. PSAK 45 dicabut dan diganti ISAK 35.

Organisasi sektor publik memiliki kewajiban untuk melaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Yaitu, ISAK 35 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba sebagai pedoman organisasi nonlaba, termasuk masjid.

Pada 25 Agustus 2022 telah dilakukan sosialisasi implementasi penerapan ISAK 35 di masjid At-Tadzkiroh, Sidoarjo, dalam rangka studi kasus atas penelitian yang dilakukan Ade Irma Suryani Lating dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.