Kota Batu - Seorang pencuri sepeda motor dibebaskan usai mengikuti restorative justice (RJ) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (30/8/2022).
Tersangka bernama Muhammad Farid yang pernah viral lantaran saat mencuri Yamaha Vega R warna silver nopol W 3087 NW di halaman Pabrik CV Delta Raya, Jl Hasanudin, Dusun Jeding, Desa Junrejo pada 22 Juni 2022 terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Ini menjadi kali kedua Kejari Batu melaksanakan RJ. Bertempat di Pondok Seduluran, Desa Junrejo kedua belah pihak korban dan tersangka dipertemukan.
Dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor: Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022, dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy Sudharsono dan Abdul Ghofur selaku jaksa mediator.
"Alasan penghentian penuntutan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Meski tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Dalam kerangka pikir keadilan restoratif juga untuk menghindari pembalasan, respons dan keharmonisan masyarakat. Sehingga proses perdamaian ini dapat dilaksanakan," tegasnya.
Baca juga:
Kasus Pencurian di Gerai Makan Cepat Saji Tulungagung Berujung Damai
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto memaparkan dalam penyelidikan kasus Farid ditangkap petugas di Kecamatan Pujon saat berada di tempat perjudian.
"Tertangkapnya pelaku bermula ketika ia kalah berjudi sabung ayam. Kekalahan judi itu membuat Farid menggadaikan sepeda motor yang ia curi kepada BCI. Nilai gadainya sebanyak Rp600 ribu," paparnya.
Baca juga:
Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice
Korban mengetahui sepedanya ketika BCI menerima gadai dari pelaku saat digunakan meski tanpa plat nomor. Lalu korban dan keluarganya pun mengejar hingga rumahnya.
"Keluarga korban yang melapor ke Polres Batu mengatakan bahwa BCI mengaku mendapatkan motor tersebut dari tersangka. Ia membayar Rp600 ribu sebagai uang gadai seseorang uang yang kalah judi," tutupnya.