Pixel Codejatimnow.com

Borong BBM Solar Bersubsidi untuk Dijual Kembali, 2 Pria Sidoarjo Ditangkap

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zainul Fajar
Kedua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Kedua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi telah dibekuk oleh polisi. Keduanya adalah RAS (24) dan M (26).

Bermodalkan kendaraan yang telah dimodifikasi, pelaku meraup keuntungan jutaan rupiah dari penjualan BBM bersubsidi yang dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya memaparkan bahwa akal licik pelaku dapat diendus pihak kepolisian usai menanggapi laporan dari masyarakat yang mendapati adanya seseorang yang dengan sengaja memborong BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

"Saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang digunakan pelaku, didapatkan fakta bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi yang mana tempat duduk belakang mobil jenis ELF tersebut telah diganti dengan 2 buah tandon dengan kapasitas masing-masing tandon dapat menampung 1.000 liter. Pada waktu diperiksa di TKP, ada 1 tandon yang sudah terisi sekira 750 liter. Nah pelaku ini mengisi 750 liternya di beberapa SPBU secara bergantian," papar Kusumo.

Baca juga:
Polisi dan Pertamina Cek Kadar Air di 2 SPBU Bojonegoro, Apa Hasilnya?

Lebih lanjut, Kusumo mengatakan berdasar pada harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, harga per liter BBM jenis Bio Solar bersubsidi adalah Rp5.150/liter. Namun pelaku menjual kembali dengan harga Rp7.000/liter. Sehingga keuntungan setiap liternya sebesar Rp1.850/liter.

"Jadi mekanisme pemindahannya dengan cara menyedot Bio Solar bersubsidi dari tangki mobil ke dalam tandon tersebut dengan menggunakan pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang telah dinyalakan oleh pelaku berinisial RAS (sopir), sedangkan M (kernet) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU," terangnya.

Baca juga:
Polres Sumenep Sidak 3 SPBU jelang Lebaran, Antisipasi Kecurangan

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 40 no 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.