Surabaya - Seorang ibu rumah tangga berinisial KK asal Surabaya ditangkap aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Bisnis terlarang yang dilakukan perempuan berambut pendek dan bertato di kedua lengannya itu lantaran ingin mendapatkan penghasilan tambahan.
Tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Bendul Merisi I Selatan, Surabaya, Kamis (8/9/2022). Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa 16 plastik klip berisi sabu-sabu seberat total 3,68 gram.
"Kemudian kami juga menemukan satu pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu berat 1,46 gram," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (9/9/2022).
Daniel menyampaikan, sudah lebih dari sebulan tersangka mengedarkan narkoba. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan cara membelinya dari AA. Sedangkan AA sudah lebih dulu ditangkap di kawasan Wonokromo Surabaya, Minggu (7/8/2022).
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
"KK membeli barang dari AA dengan maksud ingin dijual kembali. Dia mengharap bisa mendapatkan keuntungan dari berbisnis narkoba tersebut," kata Daniel.
Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka sebesar Rp500.000.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Jadi ibu ini tergiur ingin mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat. Jadi dia memilih untuk terlibat dan berbisnis narkoba," ucap Daniel.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.