Pixel Codejatimnow.com

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Tas di Gresik

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Sahlul Fahmi
HS, tersangka pembunuhan Elly Prasetya yang mayatnya ditemukan dalam tas di Gresik(Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
HS, tersangka pembunuhan Elly Prasetya yang mayatnya ditemukan dalam tas di Gresik(Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

Gresik - Tersangka pembunuhan mayat perempuan dalam tas merah di jalan alternatif Dusun Ploso, Desa Gluran Ploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, terkuak.

Adalah HS (43) yang merupakan suami siri korban, Elly Prasetya Ningsih (42) warga Lumajang.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz menjelaskan, tersangka berasal dari Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dia ditangkap saat berada di rumah salah satu saudaranya di Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

"Sewaktu dilakukan penangkapan pelaku berupaya melarikan diri keluar rumah namun terjatuh sehingga berhasil dilakukan penangkapan," kata AKBP Mochamad Nur Aziz, Senin (12/9/2022).

Baca juga:
Mayat Wanita dalam Tas di Gresik itu Korban Pembunuhan

HS selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J, 1 jaket warna hitam kuning merk Uber, 1 celana panjang warna krem, 2 HP merk Evercross warna biru dan HP merk VIVO warna biru, KTP atas nama pelaku, dan SIM C atas nama pelaku.

"Pelaku dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP Menghilangkan nyawa, Penganiayaan yang mengakibatkan mati atau menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian," jelasnya.

Baca juga:
Mayat Wanita dalam Tas di Gresik, Polisi: Baru Saja Dibuang

Jasad Elly Prasetya Ningsih ditemukan Rabu (7/9/2022) pukul 08.00 WIB di tepi jalan alternatif alternatif Dusun Ploso, Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng Kabuoaten Gresik, dalam tas plastik merah.

Mayat ditemukan pertama kali oleh Sumeni yang hendak pergi ke sawah untuk memanen pohon pisang. Saat di dekat lokasi, Sumeni mencium bau tidak sedap dan menemukan mayat wanita dalam tas plastik berwarna merah.