Magetan - Muhammad Zainuri (39) dan Ulta Hari Siswanto (49) ditangkap aparat Polres Magetan. Kedua warga Kabupaten Mojokerto itu diduga mengedarkan pupuk palsu. Kasus tersebut juga menyeret satu buruh tani asal Magetan bernama Saiful Rahmat (36).
“Ketiganya bersengkokol. Mereka kami tangkap di Kecamatan Ngariboyo saat bertransaksi,” ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, Kamis (15/9/2022).
Ridwan menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari aduan para petani. Bahwa mereka membeli pupuk bersubsidi Phonska tetapi wujud yang diterima berbeda tidak seperti biasanya. Dari situ, pihak kepolisian melakukan penyidikan. Hingga akhirnya ditemukan bahwa memang benar pupuk yang beredar palsu, bukan pupuk subsidi Phonska yang biasanya.
“Bahannya itu yang jelas bukan bahan pembuat pupuk. Bikin tanaman tidak subur juga,” kata Ridwan.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi mencurigai dua pelaku asal Kabupaten Mojokerto.
Baca juga:
Mengenal Sosok Pj Wali Kota Malang dan Magetan yang Baru Dilantik
“Setelah ditangkap dan ke rumah pelaku memang benar. Mereka berniat membuat pupuk palsu dengan alasan ekonomi,” tegasnya.
Barang bukti yang disita adalah 50 karung pupuk bersubsidi palsu. Ada pula mobil pikap yang digunakan mengedarkan pupuk palsu, penjahit karung, 84 karung bekas pupuk, dan 16 karung bekas pupuk Phonska.
Baca juga:
Peringatan Dini BMKG di Jatim Minggu 14 April: Karesidenan Madiun Wajib Waspada
“Mereka kami jerat pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Juga pasal 122 UU Nomor 22 tahun 2019 dan Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-49900-2-pengedar-pupuk-palsu-asal-mojokerto-ditangkap-di-ngariboyo-magetan