Pixel Codejatimnow.com

Surabaya Sabet Penghargaan Kota Layak Anak

Wali Kota Risma saat menerima penghargaan./Foto: Istimewa
Wali Kota Risma saat menerima penghargaan./Foto: Istimewa

jatimnow.com - Sebanyak 177 penghargaan diberikan kepada kabupaten/kota layak anak dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh tiap 23 Juli.

Sebagai tuan rumah, Kota Surabaya juga meraih penghargaan sebagai Kota Ramah Anak tingkat tertinggi yakni Utama. Wali kota Risma mengatakan, ini merupakan kali ke empat Surabaya mendapat penghargaan.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise. Selain Surabaya, Kota Surakarta juga mendapatkan penghargaan utama Kota Layak Anak.

"Ini sudah keempat kalinya kita masuk kategori utama di tahun ini, tapi kita lebih tinggi nilainya dibandingkan tahun kemarin," ujar Risma usai penyerahan penghargaan itu di Dyandra Convention Center Surabaya, Senin (23/7/2018).

Wali Kota perempuan pertama di Surabaya itu mengatakan, tujuan utamanya bukanlah penghargaan, melainkan upaya untuk pemenuhan hak anak yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan seluruh warga Surabaya orang tua, dan juga gurunya.

"Ya sebetulnya saya ingin sampaikan bahwa tujuannya bukan penghargaan tapi saya terutama sebagai wali kota ingin mewujudkan jika anak-anak Surabaya mempunyai hak. Hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan seluruh warga jadi orang tuanya, gurunya kemudian semua," ungkapnya.

Ia mengatakan, hak-hak utama anak-anak adalah bisa mendapatkan pendidikan yang layak, memperoleh kesehatan yang layak, dan hak-hak lain, termasuk, kata dia adalah hak anak untuk bermain.

Baca juga:
Kabar Penutupan JMP 2 Surabaya Bikin Resah Pedagang JMP 1, Masih Buka Kok!

"Saya kepingin, semua anak Surabaya bisa bersekolah tanpa dia ketakutan bisa bayar apa tidak, tanpa dia ketakutan nanti bisa melanjutkan atau tidak, itu yang kita coba agendakan, kita rancang supaya tidak ada lagi anak Surabaya putus sekolah," ujarnya.

Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, penghargaan ini bentuk apresiasi atas segala upaya pemimpin daerah dalam mewujudkan amanat konstitusi yaitu, pemenuhan hak anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, di mana negara berkewajiban memenuhi hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak.

Penilaian KLA dilakukan oleh tim yang beranggotakan Pakar Anak, Kementerian atau lembaga, yakni Kemenko PMK, Kemendagri, Bappenas, Kemenkumham, Setneg, Kantor Staf Presiden dan KPAI.

Baca juga:
Gangguan Aliran PDAM di Bratang Gede Surabaya, Buruan Tampung Air!

"Tahapan penilaian melalui empat tahap, yaitu penilaian mandiri, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, dan finalisasi," ujar Yohana.

Dalam penilaian KLA, Kementerian PPPA membagi ke dalam 5 kriteria yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama. Ia berharap penghargaan ini bisa mendorong pemimpin daerah untuk memacu diri meningkatkan perhatian pada pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus di wilayahnya masing-masing.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes