Pixel Codejatimnow.com

Pesilat Tewas di Sidoarjo, Alasan Pelaku Bikin Ngelus Dada

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zainul Fajar
Keempat pelaku saat memberi keterangan dalam gelaran rilis di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Keempat pelaku saat memberi keterangan dalam gelaran rilis di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Alasan keempat pelaku tega memukul dan menendang korban pesilat Sidoarjo hingga tewas membuat kita hanya bisa mengelus dada. Korban dianggap tidak serius dalam mengikuti sesi ujian kenaikan tingkat perguruan silat.

Alasan tersebut diakui beberapa pelaku saat pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, terkait penganiayaan terhadap pesilat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Diketahui keempat pelaku tersebut adalah EAN (25) sebagai koordinator kepelatihan, MAS (16) sebagai penguji, FLL (19) sebagai penguji, dan MRS (18) sebagai penguji.

Kepada polisi dan di depan awak media, mereka mengaku melakukan pukulan dan tendangan berkali-kali ke tubuh korban karena dianggap tidak serius dalam menjalani ujian kenaikan tingkat.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan bahwa keempat pelaku ini secara bergantian melakukan tindakan kekerasan kepada korban karena mereka menilai korban saat itu cengegesan.

"Sehingga pukulan swing mengarah ke arah perut dilakukan dengan maksud pembinaan. Selain pukulan swing, mereka juga menendang perut korban," kata Kusumo.

Dalam keterangannya, Kusumo juga menambahkan berdasar pada hasim visum et repertum hasil autopsi didapatkan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar pada dada dan luka lecet pada dada.

Baca juga:
Ini Tampang Pembunuh Pesilat Wanita di Kediri, Vodka Dioplos Sianida

Pada pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut (selaput), dan juga ditemukan memar pada hati, kelainan tersebut diatas kekerasan tumpul.

Masih dikatakan Kusumo bahwa pelaku mengaku pukulan dan tendang tersebut sebagai pembinaan dan saat korban diberi pukulan pembinaan tersebut, korban melontarkan umpatan kepada penguji.

"Para pelaku ini diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," imbuhnya.

Tidak hanya itu, saat disinggung soal apakah ada sanksi untuk organisasi silat terkait penganiayaan ini, Kusumo menjelaskan pihaknya telah membuka dialog dengan para pengurus guna memperhatikan lagi protokol keamanan.

Baca juga:
Video: Polisi Amankan 160 Pesilat yang Terlibat Tawuran

"Jangan sampai ada tindak kekerasan berlebihan yang bisa menyebabkan kehilangan nyawa. Tindakan kekerasan saja tidak diperbolehkan apalagi sampai berlebihan," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pesilat di Pucang, Sidoarjo harus meregang nyawa usai berpamitan mengikuti tes kenaikan tingkat pada perguruan silat yang ia ikuti.

Korban adalah Alif Risky Al Masih (17) yang harus meninggal dunia setelah sebelumnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo akibat tersumbat saluran pernapasan.