Pixel Code jatimnow.com

Pelajar Tenggelam di Sungai Konto Jombang Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Elok Aprianto
Jasad pelajar korban hilang tenggelam di Sungai Konto, Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, saat dievakuasi.(Foto: BPBD Jombang)
Jasad pelajar korban hilang tenggelam di Sungai Konto, Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, saat dievakuasi.(Foto: BPBD Jombang)

Jombang - Nur Huda (12), pelajar asal Dusun Semelo, Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, yang dikabarkan hilang di Sungai Konto pada Jumat (23/9), akhirnya ditemukan. Korban dinyatakan hilang saat mandi di Sungai Konto desa setempat bersama beberapa rekannya pada pukul 14.00 WIB.

Kalaksa BPBD Kabupaten Jombang Bambang Dwijo membenarkan bawah korban hilang tenggelam di Sungai Konto telah ditemukan. Korban ditemukan warga tak jauh dari lokasi saat hilang dengan kondisi sudah tak bernyawa.

"Korban sudah ditemukan dalam kondisi meninggal sekitar pukul 2.30 WIB. Jenazah korban ditemukan warga mengapung di sekitar radius 700 meter dari titik akhir korban terlihat," ungkap Bambang, Sabtu (24/9/2022).

Masih menurut Bambang, warga yang melihat jasad korban mengapung di sungai lalu melaporkan ke tim BPBD kabupaten Jombang dan Basarnas.

Baca juga:
Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Jagir Cari Korban Tenggelam

"Selanjutnya tim pencarian dan pertolongan mendatangi lokasi ditemukannya jasad korban. Setelah itu dievakuasi dari sungai dan dibawa ke rumah korban untuk dipastikan oleh pihak keluarga," kata Bambang.

"Sekitar pukul 2.55 WIB, keluarga korban beserta pemerintah desa memastikan bahwa jasad tersebut adalah Nur Huda. Selanjutnya jenazah dimandikan untuk dilakukan proses pemakaman," pungkasnya.

Baca juga:
Pencarian 3 Hari, Tim SAR Temukan Jasad Pria Tenggelam di Sungai Brantas Jombang

 

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.