Pixel Codejatimnow.com

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Buntut Meningkatnya Harga BBM

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Elok Aprianto
Masa buruh dari GSBI dan SBPJ Jombang saat unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jombang.(Foto: Elok Aprianto)
Masa buruh dari GSBI dan SBPJ Jombang saat unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jombang.(Foto: Elok Aprianto)

jatimnow.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan Serikat Buruh Playwod Jombang (SBPJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Jombang, Selasa (27/9) pagi. Mereka menuntut kenaikan upah minimum Kabupaten Jombang, lantaran BBM bersubsidi harganya dinaikkan oleh pemerintah pusat.

Koordinator GSBI Jombang Heru Sandi mengatakan, buruh menuntut agar harga BBM diturunkan oleh pemerintah. Sebab kondisi ini menyengsarakan buruh.

"Karena setiap hari mereka (buruh, red) menggunakan produk tersebut," ungkap Heru.

Selain itu, ia menyebut bahwa selama beberapa tahun terakhir upah buruh di Kabupaten Jombang tidak mengalami kenaikan. Sehingga kondisi ini membuat buruh semakin tidak sejahtera.

"Tiga tahun terakhir ini upah kami tidak mengalami kenaikan. Sehingga perlu adanya perbaikan secara ekonomi kelompok buruh," bebernya.

Dijelaskan Heru, perekonomian buruh di Kabupaten Jombang belum pulih seratus persen. Mengingat dampak Covid-19 sangat dirasakan oleh kelompok buruh.

Baca juga:
Buruh Pelaku Pengeroyokan Anggota Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka

"Setelah masa Covid yang tidak bisa menaikkan perekonomian buruh. Apalagi hari ini kebutuhan bahan pokok semakin naik, di tengah kenaikan BBM. Sehingga untuk bangkit mensejahterakan kebutuhan mereka itu sudah sangat sulit," paparnya.

"Untuk itu kami meminta agar harga BBM segera diturunkan. Dan upah kabupaten Jombang ditetapkan sesuai dengan kenaikan pertalite sebesar 25 persen, sebesar Rp3.314.000 di 2023," sambungnya.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten harus menjamin kebebasan berserikat para buruh.

Baca juga:
Kondisi Terkini 2 Anggota Satpol PP Surabaya yang Dikeroyok Buruh

"Berikan kebebasan berserikat pada seluruh buruh yang ada di Kabupaten Jombang. Dan yang terakhir adalah cabut Undang-undang Omnibuslaw yang sudah menyengsarakan buruh," pungkasnya.

Usai menyampaikan aspirasinya, buruh bergerak menuju Kantor DPRD Jombang untuk menyampaikan aspirasinya ke wakil rakyat.