Pixel Codejatimnow.com

Pengedar Pil Koplo untuk Kalangan Pelajar Ngawi Diringkus Polisi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Polisi membeberkan barang bukti Pil koplo yang akan diedarkan kepada para pelajar Ngawi/Foto: Mita Kusuma
Polisi membeberkan barang bukti Pil koplo yang akan diedarkan kepada para pelajar Ngawi/Foto: Mita Kusuma

jatimnow.com - Miris, pelajar di Ngawi berinisial FKN (18) sudah berani menjual pil setan. Akhirnya, pelajar salah satu Madrasah Negeri di Kabupaten Ngawi tersebut diseret ke kantor polisi sebelum transaksi pil setan di kompleks Pasar Jagir, Kecamatan Sine, Ngawi.

FKN diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari tetangganya di Desa Jagir, Kecamatan Sine. Tetangganya itu sering melihat FKN di Pasar Jagir menjual pil haram tersebut.

"Kami lakukan Lidik. Mulai dari membuntutinya dari rumah ke sekolah. Kemudian ke Pasar Jagir untuk bertransaksi," kata Kasar Narkoba Polres Ngawi, AKP Djanu Fitrianto, Kamis (26/7/2018).

Setelah yakin, pelaku baru diringkus oleh anggota Sat Narkoba Polres Ngawi. "Kami yakinkan dulu sampai kami tangkap tangan melakukan transaksi," tambahnya.

Akhirnya, pelaku tidak bisa berkutik, sehingga pelaku menyerah karena memang ada pil setan sejumlah 202 butir yang dibawanya.

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

"Pengakuannya, pil yang dijualnya itu untuk sesama pelajar. Bahkan, konsumennya dari pelajar SMP di Ngawi juga," terangnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 dengan ancaman hukuman 10 tahun pejara dan denda Rp 1 miliar.

 

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

Reporter: Mita Kusuma

Editor: Arif Ardianto