Pixel Code jatimnow.com

Polda Jatim Gandeng FKUB Gelar Diskusi Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama

Editor : Redaksi  
Polda Jatim gandeng FKUB gelar diskusi tingkatkan kerukunan umat beragama (Foto-foto: Humas Polda Jatim)
Polda Jatim gandeng FKUB gelar diskusi tingkatkan kerukunan umat beragama (Foto-foto: Humas Polda Jatim)

jatimnow.com - Polda Jatim menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) di Hotel Bumi Surabaya, Kamis (29/9/2022).

FGD kali ini mengambil tema "Peran FKUB dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Jawa Timur". Kegiatan ini dihadiri seluruh pengurus FKUB se-Jatim serta Dirintelkam Polda Jatim.

Ketua FKUB Jatim, Kiai A. Hamid Syarif mengatakan, tujuan kegiatan ini menyangkut persoalan agama.

Ada satu topik tunggal saat digelar FGD, yaitu meningkatkan kerukunan umat beragama di Jatim. Namun ada beberapa sub yang berbeda. Dari FKUB menerangkan tentang moderasi agama, sementara Dirintelkam menyangkut persoalan umum seperti keagamaan, konflik keagamaan maupun pendirian rumah ibadah.

"Penyelesaian permasalahan agama di Jatim ini bertingkat. Urusan permasalahan kerukunan beragama ini di level kabupaten/kota. Kita tidak mempunyai kewenangan otonomi, itu persoalannya. Jadi semua harus diselesaikan di kabupaten dan kota," terang Kiai Hamid.

Polda Jatim gandeng FKUB gelar diskusi tingkatkan kerukunan umat beragamaPolda Jatim gandeng FKUB gelar diskusi tingkatkan kerukunan umat beragama

"Misalnya pendirian rumah ibadah, itukan ada syaratnya di PBM. Secara normatif harus ada anggota 60 ada rekomendasi dari FKUB. Yang memberi rekomendasi di daerah itu adalah ketua FKUB kabupaten/kota setelah mengikuti prosedur di PBM," tambahnya.

Jika tidak ada, lanjut Kiai Hamid, maka FKUB tidak berani. Kecuali masyarakat sekitar bersedia berdialog melakukan kesepakatan bersama untuk mendirikan rumah ibadah.

Baca juga:
Diskusi Buku Mega Merger In The Pandemic Era: Referensi Perbankan Syariah

"Jadi FKUB provinsi hanya menerima keluhan. Keputusan ada pada bupati/walikota berdasarkan Kemenag dan FKUB daerah," sambung dia.

Sementara di tahun plitik pada 2024 mendatang, Kiai Hamid menyampaikan bahwa pihaknya tidak mentolelir rumah atau tempat ibadah dijadikan kegiatan politik.

"Kalau dijadikan kegiatan politik itu tidak benar. Bahkan saya menghimbau kepada pengurus rumah ibadah di daerah untuk melarang. Bisa-bisa harus buat pelakat, bahwa rumah ibadah dilarang dijadikan kegiatan politik," tegasnya.

Seperti yang terjadi di Malang beberapa waktu lalu, Kiai Hamid menyebut bahwa penyebaran tabloid di masjid itu terjadi karena ketidaktahuan pengurus.

Baca juga:
Setahun KSK Bojonegoro, Ruwat Kang Ruwet bersama Sudjiwo Tejo

"Misalnya ada yang meletakkan koran, masa ya harus pamit. Karena niatnya sudah berbeda dengan semula. Tahu-tahu nanti dijadikan publikasi bahwa tempat ibadah adalah menyebarkan atau memperbanyak tabloid dari satu agama. Jadi sasarannya bisa politik atau fitnah," jelas dia.

Untuk mengantisipasi hal itu harus dilakukan pemberdayaan pengurus dan takmir yang harus berjaga. Kalau pengurus suatu rumah ibadah tidak ada, bisa jadi akan kecolongan.

"Orang pergi ke masjid orang menilai itu untuk beribadah, untuk sholat. Tapi ini disalahgunakan. Masak kita curiga orang pergi ke masjid," pungkasnya.