Pixel Codejatimnow.com

Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp1.171,8 Triliun Hingga Agustus 2022

Editor : Sofyan Cahyono  
Direktorat Jenderal Pajak.(Foto: Web Kemenkeu)
Direktorat Jenderal Pajak.(Foto: Web Kemenkeu)

jatimnow.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan penerimaan pajak mencapai Rp1.171,8 triliun periode Januari-Agustus 2022. Baiknya penerimaan pajak dipengaruhi tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis yang rendah pada 2021 akibat pemberian insentif fiskal, dan adanya dampak implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Jadi tumbuhnya penerimaan pajak sampai dengan Agustus di angka 58,1 persen, capaian Rp1.171 triliun pada waktu target APBN (sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022) Rp1.485 triliun,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari situs resmi Kemenkeu, Kamis (6/10/2022).

Jika dirinci, total penerimaan pajak berasal PPh nonmigas sebesar dari Rp661,5 triliun (88,3 persen target), PPN dan PpnBM Rp441,6 triliun (69,1 persen target), PPh migas Rp55,4 triliun (85,6 persen target), dan PBB dan pajak lainnya Rp13,2 triliun (40 persen target).

Sementara itu, seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif. PPh 21 tumbuh 21,4 persen, PPh 22 impor tumbuh 149,2 persen, PPh Orang Pribadi 11,2 persen, PPh Badan tumbuh 131,5 persen, PPh 26 tumbuh 17,2 persen, PPh Final tumbuh 77,1 persen, PPN Dalam Negeri tumbuh 41,2 persen, dan PPN Impor tumbuh 48,9 persen.

Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta bauran kebijakan. Antara lain phasing-out insentif fiskal, pelaksanaan UU HPP, dan kompensasi bahan bakar minyak. Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7 persen tumbuh 49,4 persen, perdagangan 23,7 persen tumbuh 66,3 persen, jasa keuangan dan asuransi 10,9 persen tumbuh 15,2 persen, pertambagan 8,9 persen tumbuh 233,8 persen, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1 persen tumbuh 10 persen.

Baca juga:
Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya

“Kemudian lanjut dengan update UU HPP, beberapa tadi ini adalah bagian dari reform regulasi atau reform kebijakan yang kami letakkan di UU HPP. Bahwa ada beberapa yang terus-menerus menjadi salah satu perluasan basis kami di 2022,” tandas Suryo.

Pertama, PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 127 perusahaan dan berhasil mengumpulkan penerimaan PPN sebesar Rp8,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari setoran pada 2020 sebesar Rp730 miliar, setoran 2021 sebesar Rp3,9 triliun, dan setoran 2022 sebesar Rp3,54 triliun.

Kedua, Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan Juni 2022. PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp74,44 miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp32,81 miliar.

Baca juga:
Sederet Aturan Baru yang Berlaku Mulai Januari 2024

Ketiga, Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di Juni 2022. PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp60,76 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendahara sebesar Rp65,99 miliar.

Terakhir, dari dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022 terdapat penambahan penerimaan PPN sebesar Rp1,96 triliun pada April 2022, Rp5,74 triliun pada Mei 2022, Rp6,25 triliun pada Juni 2022, Rp7,15 triliun pada Juli 2022, dan Rp7,28 triliun pada Agustus 2022.