Pixel Codejatimnow.com

Mahasiswa Masuk Penjara Setelah Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Mita Kusuma
Siaran pers di Polres Ponorogo.(Foto: Mita Kusuma)
Siaran pers di Polres Ponorogo.(Foto: Mita Kusuma)

jatimnow.com - Aksi mengirim video porno yang dilakukan RA (21) ke pacarnya berhenti. Ini setelah mahasiswa salah satu kampus di Bumi Reog dibekuk oleh aparat Satreskrim Polres Ponorogo.

“Dia mencabuli dan menyetubuhi pacarnya yang masih pelajar alias di bawah umur,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Senin (10/10/2022).

Nikolas menjelaskan bahwa aksi ini berawal pada Juni 2022. Saat itu, pelaku dan korban berpacaran. Pelaku mengirimkan video porno ke WhatsApp korban. Tujuannya membujuk rayu korban agar mau melakukan persetubuhan.

“Pelaku terus-menerus melakukannya. Pertama kali 19 Juni 2022. Kemudian keterusan, dan pelaku terus mengirimi video porno itu,” kata AKP Nikolas.

Baca juga:
Dijebak Minum Arak, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kamar Kos

Hingga korban curhat kepada ibu kandungnya. Korban jujur bahwa telah berhubungan badan dengan pelaku. Bahkan pelaku terus memaksa untuk kembali berhubungan badan.

“Dari situ, ibu korban lalu melaporkan ke kami. Ibu korban tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Baca juga:
2 Orang jadi Tersangka Persetubuhan di Atap Masjid Tulungagung

Selanjutnya, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. RA mengaku telah melakukan persetubuhan 1 kali dan pencabulan 2 kali.

“Pencabulan dan persetubuhan dilakukan di salah satu hotel di Ponorogo. Pelaku kami kenai Pasal 81 dan Pasal 82,” pungkasnya.