jatimnow.com - Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, melalui dua kuasa hukumnya Taufik Hidayat dan Sumardan mendesak polisi mengusut tuntas kasus tragedi Kanjuruhan.
Mereka juga menuntut Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule ikut bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 131 orang itu.
"Panpel kan banyak yang terlibat, itu harus juga bertanggung jawab, terutama Ketua PSSI. Jangan hanya saat klub ini menang dia beri piala, dia dapat nama. Jadi posisi klub ada masalah dia bertanggung jawab secara hukum," tegas Taufik, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (11/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa fakta di lapangan, Aremania-julukan bagi supporter Arema FC banyak yang meninggal dunia dan luka-luka, disebabkan gas air mata yang ditembakkan polisi.
"Kita kan tidak tahu apakah gas air mata itu memang murni gas air mata atau ada efek lainnya. Kan itu untuk kepentingan ke depan juga," jelas Taufik.
Menurutnya, jika komponen dari gas air mata diketahui dapat menjadi dasar pengusutan kasus tersebut ke depan.
Baca juga:
Manajemen Arema Hadiri Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan
"Kita ingin lihat persamaan hukum dalam menegakkan keadilan. Kalau masih ada pelaku lain, maka segera diusut tuntas," tegasnya.
"Ingat, Pak Haris ini untuk masalah keamanan sudah minta ke negara bahkan yang mengeluarkan rekomendasi itu Kapolda dan Kapolres. Ingat juga bahwa pertandingan sudah selesai dan terjadi penembakan gas air mata bukan saat pertandingan dilakukan," tandas Taufik.
Abdul Haris, Panpel Arema FC itu hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa (11/10/2022) pagi.
Baca juga:
Polres Malang Bantu Prasarana UMKM Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Dia datang bersama Koordinator Security Officer (SO) Suko Sutrisno.
Sebenarnya, selain keduanya, penyidik juga telah memanggil tiga anggota polisi yang juga sudah ditetapkan tersangka. Mereka yakni Kabagops Polres Malang, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang.
Meski hari ini datang, tapi proses pemeriksaan diminta untuk diundur. Sebab ketiga polisi itu belum mempunyai kuasa hukum untuk pendampingan.