Pixel Code jatimnow.com

Panitera Hamdan Divonis 4 Tahun Penjara

Editor : Zaki Zubaidi  
Suasana persidangan Mohammad Hamdan (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Suasana persidangan Mohammad Hamdan (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mohammad Hamdan yang terseret kasus dugaan suap divonis 4 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sidoarjo, Selasa (11/10) sore tadi.

Dalam keterangannnya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Mohammad Hamdan telah teerbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

"Pertama, menyatakan terdakwa Hamdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan pertama dan kedua. Kedua, menjatuhkan pidana atau kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tongani.

"Selanjutnya, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp46 juta paling lama selama waktu 1 bulan sejak putusan ini, jika tidak dibayar maka asetnya disita oleh jaksa untuk menutupi uang tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," imbuhnya.

Baca juga:
Ibu Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim, Terkait Kasus Suap 3 Hakim?

Selain itu, JPU KPK Wawan Yunarwanto saat ditemui usai persidangan mengatakan bahwa putusan majelis hakim secara prinsip sama dengan tuntutan JPU.

"Terkait dengan putusan majelis hakim, pada prinsipnya adalah konfirm dengan tuntutan kita. Kemudian dengan vonis tersebut kami nyatakan pikir-pikir bahwa kami akan kordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu, apakah kita akan menerima atau melakukan payung hukum," ujar Wawan.

Baca juga:
Giliran 36 Ketua Pokmas di Jatim Diperiksa KPK

Ia menambahkan, untuk pasal yang divoniskan untuk Mohammad Hamdan sesuai dengan dakwaan yakni di Pasal 12c dan pasal 12B dakwaan alternatuf kesatu pertama dan dakwaan kedua.

"Mungkin yang sedikit beda adalah uang pengganti, dari kita 71 juta tetapi untuk vonis tadi 46 juta," pungkasnya.