Pixel Codejatimnow.com

Dinas Pendidikan Belum Tahu SMPN 6 Ponorogo Tarik Iuran Sukarela Viral di Medsos

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Ponorogo, Nurhadi Dahuri. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Ponorogo, Nurhadi Dahuri. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

jatimnow.com - Surat pemberitahuan penarikan iuran dari SMPN 6 Ponorogo tengah menjadi sorotan publik. Surat dengan poin-poin siswa sanggup membayar iuran itu viral di media sosial (Medsos) Facebook maupun WhatsApp.

Namun, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Ponorogo, Nurhadi Dahuri mengaku belum mengetahui surat pemberitahuan penarikan iuran.

"Berita itu aja saya belum tahu. Baru tahu dari njenengan, belum ada keluhan juga dari wali murid,” ujarnya, Kamis (13/10/2022).

Dia menjelaskan bahwa memang komite sekolahan bisa menarik iuran. Pedomannya adalah Permendikbud nomor 75 tahun 2016.

“Tetapi yang namanya sumbangan sekolah itu hukumnya sukarela dan tidak mengikat. Jadi tetap tidak wajib,” kata Nurhadi.

Seandainya ada apa-apa, kata dia, kontruksinya adalah orang tua diarahkan saja sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dia mengaku biasanya ada surat pernyataan kemampuan memberikannya berapa.

Kedepan, dia mengaku Dindik bakal mengarahkan ke semua sekolah. Tidak hanya SMPN 6 Ponorogo saja. Tetapi semua sekolah yang dibawah naungan Dindik Ponorogo.

Baca juga:
Surat Penarikan Iuran SMPN 6 Ponorogo Sudah Tak Berlaku

“Itu sudah saya sampaikan kepada seluruh kepala sekolah maupun pengawas untuk lebih waspada terhadap informasi terkait dengan sumbangan,” terangnya.

Walaupun yang meminta adalah komite sekolah, lanjut dia, seharusnya terakomodir segala kepentingan. Pasanya, orang tua murid kondisinya berbeda-beda satu dengan lainnya.

"Yang namanya sumbangan ya sesuai dengan kemampuannya, tidak boleh ada paksaan atau apapun itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, surat pemberitahuan penarikan iuran dari SMPN 6 Ponorogo viral di media sosial, WhatsApp maupun Facebook.

Baca juga:
Susur Sungai, Bukan Satu-satunya di Ponorogo, Identitas Wanita Diduga Bunuh Diri

Surat tersebut dengan kop SMPN 6 Ponorogo. Bernomor 422/176/405.07.3.06/2022. Ditujukan kepada wali murid kelas VII, VIII dan IX. Surat diterbitkan pada 11 Oktober 2022 lalu.

Dalam surat ini, berisi beberapa point perihal kesanggupan pembayaran. Ada siswa sanggup membayar iuran peningkatan mutu per bulan Rp100 ribu, siswa sanggup membayar Rp16 ribu per bulan untuk membeli Aqua.

Khusus kelas VII siswa sanggup membayar iuran sukarela sebesar Rp1,5 juta untuk pembangunan masjid di SMPN 6 Ponorogo.