Pixel Codejatimnow.com

Cegah Gagal Ginjal Anak, Dinkes Kota Mojokerto Imbau Faskes Tak Jual Obat Sirop

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Salah satu apotek yang tidak meresepkan sirop di Kota Mojokerto (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Salah satu apotek yang tidak meresepkan sirop di Kota Mojokerto (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kota Mojokerto mengimbau seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit di wilayahnya tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop secara bebas.

Hal ini menyusul adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

Sekretaris Dinkes-P2KB Kota Mojokerto, dr Farida Mariana meminta agar seluruh faskes di wilayahnya tidak menggunakan sirop.

"Saat ini Dinkes sudah memberitahukan kepada seluruh FKTP dan RS yang ada di Kota Mojokerto untuk sementara tidak menggunakan sediaan paracetamol sirop yang mengandung ethylene glycol, hingga pengumuman resmi dari pemerintah," ujar Farida, Kamis (20/10/2022).

Baca juga:
Mas Pj Ajak Tingkatkan Literasi dengan Komolib, Warga Mojokerto Sudah Tahu?

Farida mengatakan, pihaknya akan segera membuat surat edaran menindaklanjuti instruksi Kemenkes tersebut.

"Untuk Surat Edaran masih on proses, akan segera kami sebar ke FKTP, RS, maupun apotek," bebernya.

Baca juga:
Mengenal Program Neo Baksos MAK Pemkot Mojokerto

Meski saat ini belum ada laporan terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal di Kota Mojokerto, tapi dr Farida mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat dalam bentuk sediaan sirop tanpa adanya resep dokter.

"Bila anak demam agar segera memeriksakan ke fasyankes terdekat dan tidak disarankan untuk membeli obat dalam bentuk sediaan sirop tanpa resep dokter," pungkasnya.