Pixel Code jatimnow.com

Dinkes Pastikan Tak Ada Kasus Gagal Ginjal Akut di Kabupaten Kediri

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Yanuar Dedy
Dinkes Kabupaten Kediri bersama Loka POM dan Polisi sidak obat di apotek. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Dinkes Kabupaten Kediri bersama Loka POM dan Polisi sidak obat di apotek. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri, bersama Loka POM dan Polres setempat melakukan sidak ke sejumlah apotek hingga rumah sakit di Kabupaten Kediri, Senin (24/10/2022).

Sidak dilakukan Dinkes untuk memastikan tak ada lagi obat sirop yang peredarannya dilarang BPOM, seperti mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Obat-obat ini diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut progesif atipikal.

Dari pantauan di sejumlah apotek, Kepala Dinkes Kabupaten Kediri dr Ahmad Khotib memastikan tidak menemukan obatan-obatan yang dimaksud.

Menurutnya, sekitar 200 apotek dan 11 rumah sakit di Kabupaten Kediri telah menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait imbauan pelarangan penjualan jenis obat tertentu.

“Alhamdulillah seluruh apotek sudah melaksanakan imbauan tersebut dan sudah tidak melayani penjualan obat tersebut. Obat-obat yang dilarang juga sudah dikembalikan,” kata dr Ahmad Khotib.

Khotib mengimbau kepada masyarakat untuk sementara waktu tidak mengonsumsi obat-obatan berupa sirop terlebih dahulu. Mengingat BPOM masih terus melakukan uji lab sejumlah obat-obatan sirup tersebut.

Baca juga:
Berantas Judi Online, Kapolres Lamongan Sidak Ponsel Anggota

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk mengawasi konsumsi anak-anak dan terus melakukan pola hidup sehat.

“Alhamdulillah sampai hari ini Kabupaten Kediri nol kasus (gagal ginjal akut),” tandas dr Ahmad Khotib.

Sementara itu, Lusy Pramita Wardani, pemilik Apotek Djoyo, Kecamatan Gurah, mengaku sudah 3 hari ini pihaknya menarik seluruh obat jenis sirop.

Baca juga:
Komisi A DPRD Sidak Rehab Alun-alun Jember, Ini Temuannya

Lima merk obat yang disebut BPOM telah dikembalikan, sementara obat lainnya disimpan dan tidak diperjualbelikan. Dia juga mengedukasi masyarakat yang masih ngotot untuk membeli obat jenis sirop.

“Sudah 3 hari ini kita tarik dan ada imbauan itu. Tapi ada aja pasien ngotot pengen itu (obat sirop) tapi kita edukasi. Ya kita manut pemerintah saja,” tegasnya.

Untuk diketahui, lima obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG yang diterbitkan BPOM itu adalah Termorex Sirup produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutical Industries.