jatimnow.com - Dinas Kesehatan Kota Malang telah menarik sirop di sejumlah apotek. Penarikan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif menyatakan setelah Kemenkes menginstruksikan kepada fasilitas kesehatan dan apotek untuk menghentikan sementara waktu penjualan dan penggunaan obat sirop.
"Tujuan instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal. Jadi, kami telah membuat surat imbauan yang akan kami lampirkan dengan SE Kemenkes," paparnya, Rabu (26/10/2022).
Nantinya, surat beserta lampiran SE Kemenkes segera disampaikan ke seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, praktik dokter mandiri, maupun apotek.
Sementara itu, Apotek Tlogomas 61 yang berada di Jalan Raya Tlogomas, Kota Malang mulai menarik sejumlah obat sirop. Terdapat dua sirop yang tidak lagi dijual yakni, Unibebi Cough Syrup dan Termorex ukuran 60 ml.
Pemilik Apotek Tlogomas 61, Anidya Nursaidah mengungkapkan bahwa alasan penarikan karena kandungan eliten glikol (EG) dan/atau dietilen glikol (DG) berada di atas ambang batas.
Baca juga:
Cara Warga Mojokerto Kurangi Ketergantungan Obat Kimia dengan Toga
"Sehingga kedua jenis obat itu dilakukan recall atau diganti dengan obat lainnya dengan nomor batch yang berbeda. Tinggal dua biji, memang stoknya tidak banyak, dan ini ditemukan adanya kandungan eliten glikol," ujarnya.
Ia mengaku sudah membaca Surat Edaran dari Kemenkes dan BPOM RI terkait obat sirop yang aman diperjualbelikan. Informasi ia dapatkan setelah bergabung dengan Ikatan Apoteker Indonesia.
"Saat ini, masih ada yang menjual obat Unibebi Cough Syrup dan Termorex ukuran 30 ml karena dianggap tidak ada temuan masalah oleh BPOM RI," ujarnya.
Baca juga:
Menko PMK Ingatkan BPOM Turut Awasi Obat Sirop Impor
Harapannya industri pabrik pembuat sirop agar lebih jeli dalam memilih bahan-bahan yang aman untuk konsumen. Selain itu, ia barharap agar pengusaha apotek bisa memberikan obat yang aman dan layak digunakan.
"Sehingga kita yang di pelayanan bisa memberikan obat yang aman dan layak digunakan untuk konsumen, lebih intinya mengikuti aturan dari BPOM," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-51574-dinkes-kota-malang-tarik-sirop-berbahan-eg-dan-dg-dari-peredaran