Pixel Codejatimnow.com

Aremania Demo di Kejari, Ini Tuntutannya

Editor : Rochman Arief  Reporter : Achmad Titan
Aremania menyampaikan tuntutan kepada Kejari Kota Malang. (foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Aremania menyampaikan tuntutan kepada Kejari Kota Malang. (foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Aremania menggelar demo untuk menyampaikan beberapa tuntutannya terkait Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober silam.

Sejumlah Aremania yang mengenakan kaos warna hitam mendatangi kantor Kejaksaan Negeri, di Jalan Panji Suroso, Senin (31/10/2022).

Juru bicara Tim Gabungan Aremania, M Anwar menjelaskan tujuan kedatangannya ke Kejari untuk menyampaikan keinginan supaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral.

"Keinginan kami dalam penanganan perkara yang menelan korban 135 jiwa meninggal, ini dilakukan serius dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Dan masukkan Pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian perkara Tragedi Kanjuruhan," ucapnya.

Baca juga:
Persebaya Vs Arema, UMKM Disabilitas, Serbu Gerakan Pangan Murah

Selain itu, Aremania meminta Kejati Jatim menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan penyidik Polda Jatim. Alasannya, berkas tersebut dianggap tidak lengkap dan tidak sesuai fakta hukum sebenarnya.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk diadili sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Baca juga:
Tersangka Kasus Pengerusakan Kantor Arema Bertambah

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Edi Winarko berjanji akan menyampaikan keinginan Aremania kepada Kejati Jatim.

"Tuntutan sudah kami terima, dan akan kami kaji. Selanjutnya saya sampaikan ke Kejati," jelasnya.