Pixel Codejatimnow.com

Gak Ada Akhlak! Pemuda ini Tega Bawa Kabur Motor Pemulung di Jombang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Elok Aprianto
Pemuda yang tega bawa kabur motor seorang pemulung diamankan polisi (Foto: Polsek Jombang Kota)
Pemuda yang tega bawa kabur motor seorang pemulung diamankan polisi (Foto: Polsek Jombang Kota)

jatimnow.com - Seorang pemuda bernama Khoirul Andre (24) tega membawa kabur motor milik Ridwan Eko Febrianto (22), pemulung asal Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Padahal keduanya adalah teman.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo menjelaskan, motor yang dibawa kabur pelaku adalah Honda Beat nopol S 4222 WAA. Pelaku yang merupakan warga Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang itu awalnya berpura-pura meminjam motor korban.

"Pelaku ini menjalankan aksinya dengan modus meminjam motor korban untuk membeli rokok. Namun motor itu tidak dikembalikan. Padahal pelaku dan korban ini teman," ungkap Soesilo, Sabtu (5/11/2022).

Saat itu, pelaku dan korban sedang bersilahturahmi ke salah satu rumah teman di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang Kota. Di tengah perbincangan, pelaku meminjam motor korban untuk membeli rokok.

Namun pelaku tak kunjung kembali. Bahkan korban sempat menghubungi pelaku lewat telepon, tetapi tidak direspon.

"Sampai keesokan harinya pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Dan akhirnya korban melapor ke kami," ungkap Soesilo.

Baca juga:
Gelapkan Motor Leasing, Pria di Sampang Ditangkap Polisi

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Jombang Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

"Pelaku berhasil kami amankan pada Rabu, 2 November 2022 kemarin. Saat berada di Jalan Adityawarman, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang Kota," terang Soesilo.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka sudah beraksi di beberapa tempat.

Baca juga:
Pilu Mahasiswi di Kediri: Usai Ditiduri, Motornya Dibawa Kabur

"Pengakuan tersangka, sudah melakukan penggelapan motor di 9 TKP. Termasuk tiga di antaranya sudah melaporkan ke polisi," bebernya.

Kini pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Jombang Kota dan dijerat Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.