Pixel Codejatimnow.com

Dituding Gandakan Tiket KBS, Ghali Wadul ke Wali Kota Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Karyawan KBS, Ghali Ilham Fachri di Pemkot Surabaya (Foto: Dok. jatimnow.com)
Karyawan KBS, Ghali Ilham Fachri di Pemkot Surabaya (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Ghali Ilham Fachri wadul, seorang karyawan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) dituding melakukan penggandaan tiket masuk ke tempat wisata tempat bekerja itu.

Merasa tidak melakukan hal seperti yang ditudingkan manajemen, dan meminta perlindungan hukum ke Wali Kota Surabaya serta berbagai lembaga pemkot dan lembaga hukum lainnya.

"Yang dituduhkan manejemen KBS kepada saya itu tidak benar. Karena itu saya mengirimkan surat ke Bapak Wali Kota Surabaya, Inspektorat dan lembaga-lembaga lainnya, untuk meminta perlindungan hukum," ujar Ghali kepada jatimnow.com, Selasa (8/11/2022).

Ghali menceritakan, dirinya sebenarnya bertugas di bagian staf legal. Namun, karena ingin menunjukkan loyalitasnya kepada tempat kerjanya yang ia sayangi di KBS, dia bertugas ketika diperbantukan di bagian tiketing.

Seiring berjalannya waktu, ternyata di bagian tiket ada kendala, yaitu sistem tiketing sering error. Ia pun meminta agar tidak diperbantukan lagi di bagian tiketing, tapi dia tetap bertugas karena dengan dalih masih ada kekurangan petugas tiket.

Masalah itu akhirnya terjadi menimpanya. Pada Minggu 9 Oktober 2022, Ghali bertugas sebagai tenaga bantuan tiketing di lokasi loket bulat di Gate Utama KBS. Sekitar pukul 09.00 WIB, sistem tiketing eror. Ia bertanya ke Ukhil, petugas inti tentang sistem error dan ternyata Ukhil mengalami hal yang sama.

"Sesuai arahan dan seperti yang biasa dilakukan, jika terjadi sistem tiket error, maka dicetak biasa dengan ada tanda tangan. Saya pun tandatangani sebagai bukti bahwa saya yang mencetak tiket tanpa sistem tersebut," tutur dia.

Keesokan harinya, Ghali mendengar kabar bahwa pencetakan tiket ganda tersebut menjadi persoalan. Pada 13 Oktober, dia dipanggil dan diperiksa oleh manajemen KBS terkait kejadian pada Minggu 9 Oktober tersebut.

"Segala proses klarifikasi sudah saya lalui. Namun, saya merasa terdapat banyak bentuk kejanggalan. Ketidakadilan dan upaya-upaya lainnya yang terkesan memaksakan saya atas dugaan yang dituduhkan itu," tuturnya.

Baca juga:
Kajian KBS dan BKSDA Soal Operasional Surabaya Night Zoo 'Dikuliti'

Ghali menegaskan, sejak diperbantukan di bagian tiketing pada setiap hari Minggu dan hari besar nasional mulai Tahun 2020, dirinya tidak pernah mendapatkan brefing atau sosialisasi dalam bentuk apapun oleh pihak user (Departemen Accounting & Finance) terkait aturan maupun SOP bila terjadi kendala di lapangan atau terjadi sistem eror.

"Ketika terjadi kendala atau sistem tiketing eror, saya selalu mengomunikasikan ke petugas tiketing," tuturnya.

Ghali menegaskan kembali, dirinya tidak pernah melakukan penggelepan uang tiket yang merugikan KBS.

"Uang hasil penjualan tiket yang saya tangani, tidak terdapat kelebihan atau kekurangan, dan sudah sesuai dengan laporan yang tertera pada mesin MPOS. Jadi, tuduhan manajemen ke saya itu tidak berdasar," tegasnya.

Karena merasa tidak bersalah dan tugas yang dilaksanakan sudah sesuai, Ghali wadul ke Wali Kota Surabaya dan lembaga-lembaga lainnya, karena dirinya mendapatkan kabar jika kejadian 9 Oktober lalu menjadi dasar untuk mem-PHK dirinya.

Baca juga:
Proyeksikan Surabaya Night Zoo, KBS Diminta Tetap Jalankan Fungsi Konservasi

"Tugas ketika dipebantukan di bagian tiketing sudah saya laksanakan dengan baik. Ketika ini saya dipermasalahkan, dan ancaman akan mem-PHK saya, maka saya berkirim surat untuk meminta perlindungan hukum," tegas dia.

Surat perlindungan hukum itu dikirim ke Wali Kota Surabaya, Inpektorat Kota Surabaya, Direktur Utama PDTS KBS, Badan Pengawas PDTS KBS, Kapolrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya dan lembaga lainnya.

Sementara itu, Direktur Utama PDTS KBS Khairul Anwar saat dikonfirmasi tentang permasalahan penggandaan tiket itu mengatakan bahwa pihaknya masih memprosesnya.

"Ini masih proses mas. Ini kan menyangkut nasibnya orang, kan nggak boleh gegabah," ujar Khairul.