Pixel Code jatimnow.com

Nurul Arifin Ditangkap Polisi Gegara Kecanduan Game Judi Online

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Moch Rois
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Nurul Arifin ditangkap polisi gegara kecanduan game judi online. Pria 27 tahun asal Dusun Tumpuk, Desa Sambisira, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, nekat mencuri agar bisa membeli chip game judi online itu.

Kapolsek Wonorejo, AKP A Sukiyanto, mengatakan akibat kecanduan game dan tidak punya uang untuk membeli chip, tersangka Nurul Arifin nekat mencuri 6 karung gula di lokasi pabrik tempat kerjanya.

"Tersangka kami bekuk karena terpergok petugas Satpam perusahaan saat melakukan pencurian bahan produksi berupa gula," jelas Kapolsek Wonorejo, AKP Sukiyanto, Rabu (9/11/2022).

Suki menerangkan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (8/11/2022) pukul 02.00 WIB kemarin. Nurul Arifin yang tidak sadar aksinya saat itu dipantau oleh Satpam, dengan tenang mengendap-ngendap melakukan aksi pencurian melalui sisi selatan gudang produksi untuk menyelinap masuk.

Nurul Arifin diamankan polisi karena mencuri gula agar bisa beli chip judi online. (Foto: Polsek Wonorejo)Nurul Arifin diamankan polisi karena mencuri gula agar bisa beli chip judi online. (Foto: Polsek Wonorejo)

Baca juga:
978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online

Setelah keluar dari gudang produksi dengan membawa karung berisi gula, tersangka mengendap lagi untuk kabur melalui pintu emergensi. Namun, di luar pintu darurat para Satpam sudah menyergap dan mengamankan tersangka, kemudian diserahkan ke Mapolsek Wonorejo.

"Saat dilakukan penyidikan, tersangka mengaku sudah tiga kali ini melakukan pencurian serupa di TKP," ungkapnya.

Baca juga:
Pemkab Bangkalan Teken Pakta Integritas Perangi Judi Online

Selain mengaku sudah tiga kali mencuri, tersangka juga mengaku hasil penjualan barang curian itu dibelikan chip untuk bermain game judi online.

"Untuk uang hasil penjualan barang pencurian digunakan tersangka membeli chip game judi online," tandasnya.