Pixel Codejatimnow.com

Kejaksaan Geledah Kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Usut Korupsi Rp50 miliar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Barang bukti yang dibawa Kejari Kota Mojokerto (Foto-foto: Handi for jatimnow.com)
Barang bukti yang dibawa Kejari Kota Mojokerto (Foto-foto: Handi for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar.

Dari pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan 7 penyidik Kejari Kota Mojokerto dan dijaga ketat polisi bersenjata lengkap. Satu ruangan menjadi fokus tim kejaksaan.

"Hari ini semua dokumen langsung dibawa ke kantor kejaksaan, untuk dilakukan pendataan, pemetaan, kemudian tersangkanya siapa saja," ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman, Rabu (9/11/2022).

Hadiman menambahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penyegelan beberapa ruangan.

"Kalau memang dokumen-dokumen yang kami butuhkan ini disimpan oleh pihak BPRS, ruangan direksi sama komisaris kami sita, kami police-line, tidak boleh masuk dulu," jelas dia.

Baca juga:
Diduga Mencuri di Surabaya Ditangkap saat Turun Bus Trenggalek, Barang Buktinya Uang Dolar

Menurut Hadiman, pihaknya mencari beberapa dokumen yang diperlukan seperti pembiayaan, jaminan yang diagunkan, seperti sertifikat, baik tanah atau rumah hingga BPKB.

"Pada saat pemeriksaan saksi-saksi, agunan ini berpindah-pindah, dari satu ke yang lainnya, lalu pindah lagi. Jadi satu agunan bisa menjadi empat pembiayaan," bebernya.

Baca juga:
Penyidik Kejari Geledah Kantor Diskominfo Tuban

Hadiman menambahkan, pihaknya akan segera membeberkan hasil penggeledahan dan penyitaan dokumen. Namun dirinya belum bisa menyampaikan penetapan tersangka dalam kasus korupsi ini.

"Saat ini masih belum. Karena masih ada dokumen yang kami butuhkan. Karena ini penting, untuk menentukan siapa yang jadi tersangka. Karena tahap penyidikan ini dua alat bukti sudah terpenuhi, tinggal siapa tersangka, siapa berperan dalam perkara ini, baik BPRS ataupun nasabah itu sendiri. Tim akan menentukan," pungkasnya.